Kab. Bandung || Idisi Online,-
PT Sandang Patal Banjaran (Pabrik Pemintalan Banjaran – Bojongmangu) yang berada di wilayah Desa Bojongmanggu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, merupakan perusahaan milik Pemerintah, yang berdiri dan diresmikan semenjak tanggal 16 September 1967, diresmikan bertepatan dengan hari Sandang Nasional.
Kilas Balik (Historis) || Pada saat itu, PT Sandang Patal Banjaran diresmikan oleh Menutama Imbang, Menteri Utama Perindustrian dan Pertambangan, H. Moch. Sanusi Hardjadinata disaksikan oleh Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat, Ir. HM Sanusi dan Gubernur Jawa Barat, Mayjen TNI, Mashudi.

Namun PT Sandang Patal Banjaran ini paska krisis moneter tahun 1997 seiring lengsernya kepemimpinan Orde Baru, produksinya semakin menurun, banyak karyawannya di rumahkan sampai akhirnya harus dipensiunkan.
Aktivitas produksi saat ini Senin (5/04/2021) ternyata usai dijajaki di dalamnya PT Sandang Patal Banjaran sudah tidak lagi memproduksi kain seperti dulu. Mesin-mesin tenun sudah dikatakan tidak ada, dan saat ini ruang produksi telah disewakan kepada sebuah Asosiasi Pengusaha yang memproduksi masker, bukan kain tenun juga garmen yang membuat pakaian jadi Siap pakai.
Selain itu, areal perumahan milik PT Sandang Patal Banjaran sudah tidak lagi ditempati oleh karyawan dan karyawatinya, karena pada saat terjadi liquidasi PT Sandang Patal Banjaran tersebut, berdampak semua karyawan yang menempati mes atau rumah yang berada di komplek Patal pun harus pindah dan yang menetap pun dia mesti bayar kontrak setiap tahunnya.
Kondisi saat ini, petugas yang dapat dijumpai hanya terdiri dari beberapa petugas saja yang menjaga dan menempati Pabrik milik BUMN tersebut termasuk petugas satpam yang bertugas menjaga Pabrik PT Sandang Patal Banjaran. Senin (5/04/2021).

Dijumpai Dindin AS selaku penanggung jawab berikut pengelola PT Sandang Patal Banjaran menerangkan bahwa ruangan produksi saat ini sudah terisi penuh, disewa oleh Asosiasi Pertekstilan yang ada di Majalaya, terdiri dari para pengusaha UMKM yang ada di Majalaya jelasnya, ada di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia, untuk tenaga kerjanya sendiri masih dalam proses, sehingga Dindin belum bisa mengutarakan jumlah tenaga kerja yang terserap oleh pengusaha sebagaimana dimaksudkan.
Untuk produksi yang berjalan, Dindin mengatakan, saat ini sedang dijalankan pembuatan masker medis, ada dua ruangan, ada yang dari PLN untuk pembuatan tower sewa juga, gudang yang satu lagi oleh PT Kusumah untuk pembuatan APD, yang dibelakang Ajutex untuk pertenunan.
Para pengusaha tersebut semuanya ternyata sewa dan pertahunnya dengan tarif harga Rp. 176.000/meter persegi /tahunnya. Sementara untuk mes perumahan Komplek Patal yang jumlahnya kurang lebih ada 48 sampai 50 umpi juga saat ini disewakan ke penduduk juga masih ada pensiunan Patal yang masih tinggal dan ngontrak.
Menurut Dindin AS untuk type rumah yang kecil itu per tahunnya Rp. 6juta sementara yang besar dikontrakkan mencapai Rp. 20juta pertahun.
Persoalan PT Sandang Patal Banjaran
Ditempat terpisah di Komplek Perumahan Patal berhasil dijumpai Ketua RT 1 RW 3, Sidik Permana saat diwawancara ia mengatakan bahwa jumlah rumah yang berada di Komplek Patal berjumlah 48 sampai 50 rumah, termasuk rumah yang dipakai gudang, jelasnya.
Ia membenarkan kalau semua penduduk yang menempati rumah milik PT Sandang Patal Banjaran tersebut semuanya mengontrak, tidak terkecuali.

Pihak RT bertanya-tanya tentang aturan serta kebijakan PT Sandang Patal Banjaran yang telah mengontrakan mes rumah bekas karyawannya, seolah rumah milik PT Sandang tersebut bebas untuk dipergunakan apa pun termasuk dipakai untuk gudang majun yang seharusnya dihuni saja oleh penduduk, tidak dipakai untuk gudang.

Untuk lingkungan pun sama sekali tidak ada kompensasi apa-apa, baik untuk perawatan dan perbaikan jalan, sekalipun rumah rumah telah berubah fungsi banyak pengusaha yang mengontrak tetapi sama sekali tidak ada kontribusi untuk perbaikan jalan termasuk barang rongsokan yang ditumpuk terbengkalai.
Pihak RT pun kesulitan untuk minta bantuan melalui pemerintah setempat /Desa Bojongmanggu Kecamatan Pameungpeuk, tidak akan mungkin desa mau membantu karena Komplek Perumahan milik PT Sandang Patal Banjaran, imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut nyata-nyata telah mengindahkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 yang menyangkut penyelenggaraan K3, apakah pihak manajemen PT Sandang Patal Banjaran akan membiarkannya?

Reporter : Iwan Mulyana










