Bandung – IDISIONLINE.COM,-
Pasangan nomor urut 3 itu dipastikan menang Pilkada Kabupaten Bandung 2020 setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan sengketa kubu paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU menyatakan pasangan nomor urut tiga Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan meraih 928.902 suara. Mereka diusung oleh PKB, NasDem, Demokrat dan PKS.
Peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan calon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Gerindra tersebut mendapat 511.413 suara.
Pasangan nomor urut 2, Yena Iskandar Masoem-Atep yang diusung PDI Perjuangan dan PAN memperoleh 217.780 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kabupaten Bandung, terdapat 1.657.795 suara sah dan 53.847 suara tidak sah. Total masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.711.642.
Setelah itu, kubu paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan.
Seperti yang di kutip CNNIndonesia, menurut Anwar Usman majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (18/3), “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata majelis hakim tersebut.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020.
Berdasarkan putusan MK Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Kemungkinan besar agenda penetapan Dadang-Sahrul sebagai pemenang dihelat pada Sabtu mendatang (20/3). Setelah itu pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.***
Reporter : Agus Pren








