Bandung- Idisionline.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2021 ini kembali meluncurkan program rumah tidak layak huni (RTLH). Untuk wilayah Kabupaten Bandung pada tahun ini mendapatkan kuota sebanyak 2225 unit yang tersebar di 50 desa.
Dari 50 Desa yang mendapatkan program rumah tidak layak huni, salah satunya yaitu Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk yang mendapatkan kuota sebanyak 50 unit.
Warga masyarakat yang mendapatkan program rtlh provinsi di wilayahnya merupakan warga masyarakat yang berpenghasilan rendah / penghasilan pas pasan. Tutur Kades Rancakasumba Sukandar Kankan kepada awak media di sela sela kegiatan sosialisasi rtlh Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di aula Ruang Rapat Desa Rancakasumba, Rabu (24/2/2021).
Program rumah tidak layak huni tersebut nantinya akan tersebar di 13 RW dan 47 RT. Terangnya.
Adapun nantinya pas pelaksanaan kegiatan pembangunannya akan dilaksanakan oleh LPMD Rancakasumba. Jelasnya
Tidak itu saja lanjut Sukandar Kankan, Dalam pelaksanaan kegiatannya juga harus muncul adanya swadaya, khususnya dari para calon penerima manfaat. Ujarnya.
Diakhir pembicaraan Kades Rancakasumba mengungkapkan bahwa dengan adanya program rtlh provinsi ini dapat membantu dan mengurangi beban masyarakat khususnya warga masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memililiki rumah yang layak huni.
Pada kesempatan tersebut Kades Rancakasumba Sukandar Kankan atas nama warga masyarakat Desa Rancakasumba menghaturkan terimakasih kepada pemerintah provinisi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini Dinas Perkimtan atas perhatian dan kepeduliannya kepada masyarakat. Tutupnya***
Taryana Budiman





