Kab. Bandung, Idisi Online,-
Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancakekek Kabupaten Bandung hari ini menggelar Pemungutan Suara ulang, Minggu (14/02/2021). Pemungutan Suara Ulang (PSU) dijalankan oleh PPKD sehubungan pada saat Pilkades Serentak tahun 2017 lalu dinyatakan cacat hukum.
Sehingga dari salah satu kandidat melakukan gugatan sampai akhirnya gugatan termohon dikabulkan melalui sidang perkara yang dilaksanakan di Mahkamah Agung, dan hasil kesepakatan bersama melalui deklarasi damai, akhirnya semua calon Kepala Desa sepakat untuk melaksanakan PSU.
Menurut penjelasan Ketua BPD Desa Rancaekek Kulon, Toni Suarsa, SH., saat diminta keterangannya oleh awak Media Idisi untuk Konfirmasi. Toni mengatakan.
“Gugatan PSU ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan terjadi proses Putusan 4 kali Tahapan Sidang (Gugatan PTUN, Banding, Kasasi dan PK), kesemuanya dimenangkan Calon Kades No 2 (Uyung) yang Menggugat SK Bupati” ungkap Toni.
Adapun PSU yang dilaksanakan hanya di wilayah TPS 1 karena berdasarkan informasi dari PPKD bahwa untuk TPS 2 sampai dengan TPS 7 sudah dinyatakan tidak ada kendala dan tidak perlu dilakukan PSU.

Harapan sisi pelaksanaan aman, nanti kepala desa yang terpilih hasil PSU yg diakumulasikan dengan pemilihan di tahun 2017 mempunyai pemimpin yang amanah jujur dan
perhatian terhadap masyarakat. Tutur Abdul Kohar mewakili Panwas Kecamatan Rancakekek.

Saksi dari Tim Endang Sodikin, dan Tim Uyung dan saksi nomor empat, saksi tiga dan lima tidak hadir, harapan dari para Saksi mudah-mudahan untuk selanjutnya mudah-mudahan kondusif tidak ada masalah aman.
Diantara calon tidak ada kendala apa apa, bahwa menurut keterangan para saksi bahwa persoalannya hanya kepada SK Penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati.
Toto Santosa selaku ketua PPKD mengatakan, hak pilih jumlah suara di TPS 1 sebanyak 1.149, hasil verifikasi DPT tahun 2017 yang diajukan, TPS nya satu cuman dibagi tiga pengelompokan.
Sesuai yg disepakati dan kami juga, dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00, perhitungan suara akan di tempatkan di TPS 1C, di desa hanya rekapitulasi dengan hasil yang tahun 2017, TPS 2 sampai TPS 7, diakumulasikan.
Untuk menentukan pemenang kita punya modal untuk hasil suara tahun 2017 nanti digabungkan dengan hasil perolehan suara TPS 1 sekarang.
Jadi para calon itu sudah punya modal. Hasil rekapitulasi tahun 2017 di enam TPS dari TPS 2 sampai TPS 7, nanti di akumulasi kan dengan perolehan hasil TPS 1 sekarang.Tahun 2017 yang bermasalah itu di TPS 1 sehingga ada penggugatan jadi mengakibatkan terjadinya PSU di TPS 1.***
Reporter : Tim Lipsus





