Garut, idisionline.com- Pasca kisruh dugaan kecurangan dalam Pemilu tahun 2024 yang menyeret sejumlah penyelenggara termasuk sejumlah komisioner KPUD Garut. Sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) Tahun silam.
Hasil sidang yang diputuskan DKPP tertanggal 04/04/2025 itu menyatakan terbukti dan meyakinkan adanya pelanggaran etik yang terjadi. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, kepada sejumlah penyelenggara hingga pencopotan Dian Hasanuddin sebagai ketua KPUD Garut.
Kendati keputusan DKPP sudah final dan mengikat, kini persoalan baru kembali mencuat. Hal itu terungkap dari salah seorang pelapor dalam kasus pertama, Asep Tardi kepada awak media, pekan lalu.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kembali telah melaporkan salah seorang komisioner KPUD Garut dalam dugaan pelanggaran etik.
“Beberapa waktu lalu kami menerima informasi dan bukti permulaan atas adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang Komisioner KPUD Garut, Yusuf. Kami juga telah sampaikan pelaporan atas dugaan itu ke DKPP”
Asep juga membeberkan sejumlah alat bukti yang dipandang bisa memperkuat dugaan atas laporannya.
‘Setelah kami dalami alat bukti yang kami kumpulkan berkaitan dengan dugaan tersebut dan kami pandang cukup untuk dilaporkan. Ini tanda terima pelaporannya”beber Asep seraya memperlihatkan berkas dalam handphonenya.
Ditempat dan waktu yang berbeda, Yusuf berhasil terkonfirmasi awak media dikantornya. Ketika disinggung ihwal dirinya dilaporkan, Yusuf mengaku batu mengetahui hal itu.
“Saya baru mengetahui sekarang dari rekan-rekan media jika saya dilaporkan. Setahu saya kasusnya secara umum sudah beres. Keputusan DKPP sudah final dan mengikat beserta sanksi ditetapkan dan kami terima. Meskipun dalam fakta persidangan tidak secara murni apa yang dituduhkan itu terjadi. Namun kami terima dan patuhi keputusan itu” ucap Yusuf.
Ditambahkan Yusuf bahwa dirinya selaku salah seorang penyelenggara Pemilu dan warga Negara akan taati prosedur hukum jika memang sudah dilaporkan.
‘Jika memang saya benar sudah dilaporkan secara personal dalam kapasitas dan jabatan saya sebagai bagian penyelenggara Pemilu. Sebagai warga negara saya akan patuhi prosedurnya”ucap YS.
Kendati dijelaskan Yusuf bahwa dirinya beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan pelapor dan tidak ada bahasan ke arah hal tersebut.
“Padahal beberapa waktu kebelakang,Saya pernah bertemu dan ngobrol dengan kang Asep Tardi (Pelapor) dan pak Firman. Namun tidak ada pembicaraan yang mengarah ke persoalan tersebut.” imbuh Yusuf.
Mencuatnya kembali tudingan miring yang dialamatkan kepada Komisioner KPUD Garut, ditengah kasus dugaan pidana yang dikabarkan masih bergulir dan berproses di Mapolda Jabar,kian menarik perhatian publik.
***Her/Red







