Bandung-Idisionline.com
Sebagai tindak lanjut pemerintah dalam menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai 9 Februari 2021.
Forkompimcam Ibun lakukan rapat kordinasi terbatas berkaitan jelang penerapan PPKM berskala mikro.
Dengan mengambil tempat diaula Kantor Kecamatan Ibun, dalam kesempatan tersebut Jajaran Forkompimcam yang terdiri dari Camat Ibun Ajat Sudrajat SE, SH, M.Si., Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH, Danramil Paseh-Ibun Kapten inf Asep Sukandar dan plt Sekcam Ibun Pipin Zaenal Aripin S.Ip, M.Si.
Sementara peserta rakor diikuti Ketua Apdesi Ibun Yanto Erawanto, Para Kepala Desa, tenaga kesehatan Kepala Puskesmas Ibun dan Sudi, Korwil Pendidikan serta dari KUA.
Sempat diterangkan kepala Puskesmas Ibun dr Candra, gambaran Covid-19 di Ibun di wilayah cakupan Puskesmas Ibun di sekitar 7 Desa yakni Desa Ibun, Cibeet, Neglasari, Karya laksana, Pangguh, Dukuh dan Lampegan.
“Sampai saat ini sekitar dari sekitar 94 Rw, yang masuk zona hijau 76 RW, zona kuning 18 RW, zona orange 0, dan zona merah 0. Sementara kasus positip sampai hari Selasa tanggal 9 Pebruari ini ada 5 kasus positip,” Terang Candra.
Sedangkan wilayah cakupan Puskesmas Sudi yang melayani kesehatan di 5 Desa yakni Desa
Sudi, Mekawangi, Laksana, Tanggulun dan Talun Dikatakan H Yunus selaku Kepala Puskesmas Sudi.
Yang sempat Positif hanya 1 orang, itupun tengah menjalani isolasi.
Sementara untuk katagori desa sesuai zona, seperti Desa Laksana sudah zona hijau, Desa Tanggulun zona hijau, Desa Talun zona hijau, Desa Sudi zona hijau.
Hanya Desa Mekarwangi masuk zona kuning. Yang paling baik masuk zona hijau dari dahulu yakni Desa Sudi,”Ujar H yunus.
Dalam kesempatan tersebut Kordinator Wilayah bidang pendidikan Paud, TK, SD dan SMP wilayah Ibun Isak Fauzi Somantri mengutarakan, memasuki PPKM Berskala mikro ini berharap ada bentuk himbauan terhadap lingkungan dinas Pendidikan yang ada.
Meskipun adanya permintaan dari orang tua untuk dapat anaknya belajar secara tatap muka.
Namun sampai saat ini
Pemerintah masih menerapkan pembelaran melalui daring dan luring.
“Kami berharap ada bentuk keseragaman himbauan secara menyeluruh untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan daring.
jangan sampai ada pula bentuk kegiatan pembelajaran di sekolah yang melaksanakan tatap muka. Disini perlunya bersama sama menerapkan himbauan untuk keseragaman,” Ujar Isak.
Sementara itu mengenai adanya bentuk kegiatan yang bersipat sosial budaya, seperti mengenai yang resepsi hajatan pernikahan.
Camat Ibun Ajat Sudrajat mengatakan, hal itu pihak forkompimcam tidak dapat mengeluarkan ijin.
“Adapun seandainya tetap dilaksanakan harus mengikuti protokol kesehatan.
Semisal tamu undangan dibatasi juga dengan pengaturan waktu agar dihindari kerumunan yang terjadi,”Papar Camat Ibun.***
Taryana Budiman





