Lingkungan

Dinilai Minim Sosialisasi, Ketum LSM BNBR Sesalkan Kebijakan Pencabutan Dana Gotong Royong

×

Dinilai Minim Sosialisasi, Ketum LSM BNBR Sesalkan Kebijakan Pencabutan Dana Gotong Royong

Sebarkan artikel ini

Kab.Garut || IDISIONLINE,

Dana gotong royong yang di alokasikan untuk pembayaran insentif para pemungut sampah pada tiap RW di tiap kelurahan, di Kabupaten Garut senilai Rp. 1 juta/ RW tiap bulannya, bersumber dari APBD, untuk Tahun 2021, dikabarkan akan di tiadakan.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Kabar tersebut sontak membuat resah para Lurah dan ketua RW. Pasalnya, untuk bulan pertama tahun anggaran 2021, para pemungut sampah sudah bekerja.

Seperti yang dikeluhkan Lurah Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Salahudin, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/01/2021), yang mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya.

“Tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya kalau dana gotong royong di tiadakan, padahal di kelurahan kami yang memiliki 19 RW, petugas pemungut sampah sudah bekerja. Siapa yang harus bayar” Ungkap Salahudin dengan nada bingung.

Berhasil dihubungi melalui sambungan selulernya, Camat Garut Kota, Teten, juga membenarkan adanya ikhwal tersebut namun dirinya mengaku tidak banyak tahu.

“Informasi penghapusan dana gotong royong itu merupakan kebijakan dari atas, saya tidak banyak tahu. Mungkin nanti pada anggaran perubabahan akan direalisasikan kembali” Ujarnya.

Camat Teten mejelaskan adanya efesiensi anggaran sehingga adanya pemangkasan.

“Adanya efesiensi dari Dana Alokasi Umum ( DAU) mungkin jadi pemicu pemangkasan dana gotong royong” Jelasnya.

Sayangnya penjelasan Camat tersebut dinilai lambat, seharusnya di sosialisasikan pada awal tahun anggaran, sehingga pemungut sampah tidak lakukan aktivitasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bhakti Negeri Bela Rakyat (BNBR), Zaenal Solihin, yang juga merupakan ketua Forum RW, menyesalkan langkah birokrat dalam membuat kebijakan yang dinilai sepihak.

“Ini merupakan janji Bupati Rudy Gunawan, insentif petugas pemungut sampah, namun baru satu tahun sudah mau dihapuskan. Padahal sudah jadi Perda. Saya menilai ini langkah sepihak pemerintah daerah dalam membuat dan memutus aturan tanpa adanya sosialisasi” Tegas Zaenal.

Info Lainnya  Program PTSL Kab. Garut Normatif Proporsional

Lebih lanjut Zaenal juga menandaskan akan meminta pertanggung jawaban Bupati atas hal itu.

“Para RW yang ada dilingkup Kelurahan Kabupaten Garut akan meminta pertanggung jawaban Bupati atas kebijakan tersebut. Masyarakat sudah mengeluarkan keringat untuk bekerja sesuai program pemerintah. Lantas serta merta di putus tanpa pemberitahuan dan keringat yang sudah di keluarkan satu bulan ini tidak dibayar, kan ga adil. Kami akan tuntut hak masyarakat tersebut. Pemerintah tidak bisa bertindak semena mena” Tandas zaenal dengan nada geram.***

Reporter : Her Azizi/ Asep Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!