HUKUM & KRIMINAL

Upaya Tripartid Buntu, Tim Kuasa Hukum Pekerja Siap Gugat PT. Karunia Bakti Ke PHI

×

Upaya Tripartid Buntu, Tim Kuasa Hukum Pekerja Siap Gugat PT. Karunia Bakti Ke PHI

Sebarkan artikel ini

JAWA BARAT, Idisionline.com-

Upaya mediasi (Tripartid), yang ditempuh di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Garut, atas sengketa kerja antara Salah seorang pekerja transportasi, H.Deden Taufiq dengan PT.Karunia Bakti Utama, menemui jalan buntu.

Akhirnya pihak H.Deden menempuh upaya hukum dengan pengaduan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dengan mendapat pendampingan hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), YABHKKA yang berkantor di bilangan Cihampelas Kab.Bandung, H.Deden menghadirkan sejumlah saksi.

Di temui d kantor LBH Yabhika, H.Deden beserta para saksi yang juga merupakan mantan personil PT.Karunia Bakti, mengungkapkan upaya hukum yang ditempuhnya untuk mencari keadilan.

“Upaya hukum tetap kami akan tempuh dalam mencari keadilan, agar pihak PT.Karunia bakti tidak sewenang- wenangan dalam memberlakukan pekerja secara sepihak, tanpa ada haknya yang hak di dapatkan” Ungkap H.Deden.

Lebih lanjut H.Deden menjelaskan, bahwa ketika proses gugatan yang sebelum menempuh jalur hukum.

“Upaya mediasi telah dilakukan oleh Disnaker hingga terjadi tiga kali pertemuan. Namun dengan sikap egois dan arogansi pihak PT Karunia tidak mau mengakui kesalahannya” ungkapnya.

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap saya dikatakan General Manager PT. Karunia Bakti, Pak Yusuf, hanya sebagai luapan emosi. Kan aneh” Jelas H.Deden bernada heran.

Ditempat yang sama, para saksi yang dihadirkan di kantor LBH Yabikha, memaparkan prosedur yang dialami di PT Karunia Bakti saat mereka (Saksi) bekerja.

“Kami di anggap sebagai mitra oleh perusahaan, padahal ada kewajiban yang harus kami keluarkan berupa kas titipan yang terdiri dari dana kecelakan (DK), dana komputer, dana olahraga, dana pemeliharaan, dana kesehatan dana Vacum cleaner, dan tabungan koperasi” paparnya.

“Adapun dengan akumulasi kewajiban pada saat itu diperkirakan senilai Rp. 154.000- (yang dibayarkan personil per ritasi- PP). Yang dikutip sejak tahun 2001 hingga saat ini masih berjalan” Beber saksi.

Info Lainnya  Eksepsi Auto88 dan Dipo Star Ditolak Hakim, Kasus Dugaan Tagihan Fiktif dan Penahanan BPKB Siap Dibuktikan di Persidangan

Saksi- saksi juga mengakui bahwa dana tersebut baik tabungan yang sejatinya jadi simpanan, tidak pernah diberikan hingga mereka berhenti bekerja.

“Jangankan tunjangan kinerja, dana tabungan atau simpanan kami yang dikutip pihak perusahaan, tidak pernah diberikan hingga kami berhenti bekerja. Kemana itu dananya” Imbuh para saksi.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang kuasa hukum H.Deden, Drs. Djodi Hendridjanto, SH, menandaskan, bahwa persoalan ini harus di selesaikan secara tuntas.

“Ini sudah menyangkut hak pekerja yang lalai diperhatikan perusahaan, jika yang disampaikan para saksi yang kami minta keterangannya terbukti ada hak berupa tabungan yang tidak diberikan, akan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan, karena itu sifatnya titipan” paparnya.

“Kami terdiri dari Lima Advokat yang menjadi kuasa hukum, dan persoalan ini sudah mendaftarkan gugatan, tinggal menunggu sidang, Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas”. Tandasnya.

Reporter : Her Azizi/ Tim Lipsus Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701