JAWA BARAT, Idisionline.com-
Upaya mediasi (Tripartid), yang ditempuh di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Garut, atas sengketa kerja antara Salah seorang pekerja transportasi, H.Deden Taufiq dengan PT.Karunia Bakti Utama, menemui jalan buntu.
Akhirnya pihak H.Deden menempuh upaya hukum dengan pengaduan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan mendapat pendampingan hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), YABHKKA yang berkantor di bilangan Cihampelas Kab.Bandung, H.Deden menghadirkan sejumlah saksi.
Di temui d kantor LBH Yabhika, H.Deden beserta para saksi yang juga merupakan mantan personil PT.Karunia Bakti, mengungkapkan upaya hukum yang ditempuhnya untuk mencari keadilan.
“Upaya hukum tetap kami akan tempuh dalam mencari keadilan, agar pihak PT.Karunia bakti tidak sewenang- wenangan dalam memberlakukan pekerja secara sepihak, tanpa ada haknya yang hak di dapatkan” Ungkap H.Deden.
Lebih lanjut H.Deden menjelaskan, bahwa ketika proses gugatan yang sebelum menempuh jalur hukum.
“Upaya mediasi telah dilakukan oleh Disnaker hingga terjadi tiga kali pertemuan. Namun dengan sikap egois dan arogansi pihak PT Karunia tidak mau mengakui kesalahannya” ungkapnya.
“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap saya dikatakan General Manager PT. Karunia Bakti, Pak Yusuf, hanya sebagai luapan emosi. Kan aneh” Jelas H.Deden bernada heran.
Ditempat yang sama, para saksi yang dihadirkan di kantor LBH Yabikha, memaparkan prosedur yang dialami di PT Karunia Bakti saat mereka (Saksi) bekerja.
“Kami di anggap sebagai mitra oleh perusahaan, padahal ada kewajiban yang harus kami keluarkan berupa kas titipan yang terdiri dari dana kecelakan (DK), dana komputer, dana olahraga, dana pemeliharaan, dana kesehatan dana Vacum cleaner, dan tabungan koperasi” paparnya.
“Adapun dengan akumulasi kewajiban pada saat itu diperkirakan senilai Rp. 154.000- (yang dibayarkan personil per ritasi- PP). Yang dikutip sejak tahun 2001 hingga saat ini masih berjalan” Beber saksi.
Saksi- saksi juga mengakui bahwa dana tersebut baik tabungan yang sejatinya jadi simpanan, tidak pernah diberikan hingga mereka berhenti bekerja.
“Jangankan tunjangan kinerja, dana tabungan atau simpanan kami yang dikutip pihak perusahaan, tidak pernah diberikan hingga kami berhenti bekerja. Kemana itu dananya” Imbuh para saksi.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang kuasa hukum H.Deden, Drs. Djodi Hendridjanto, SH, menandaskan, bahwa persoalan ini harus di selesaikan secara tuntas.
“Ini sudah menyangkut hak pekerja yang lalai diperhatikan perusahaan, jika yang disampaikan para saksi yang kami minta keterangannya terbukti ada hak berupa tabungan yang tidak diberikan, akan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan, karena itu sifatnya titipan” paparnya.
“Kami terdiri dari Lima Advokat yang menjadi kuasa hukum, dan persoalan ini sudah mendaftarkan gugatan, tinggal menunggu sidang, Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas”. Tandasnya.
Reporter : Her Azizi/ Tim Lipsus Jabar


