PONTIANAK, IO– Upaya Andi Yanto dan istrinya, Meli, untuk mencari keadilan atas dugaan penipuan dokumen kendaraan perlahan mulai menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh para Tergugat, yang meliputi pemilik Showroom Auto Plaza 88 dan PT Dipo Star Finance, melalui sebuah Putusan Sela pada perkara perdata Nomor 257/Pdt.G/2025/PN Ptk.
Penolakan ini menjadi angin segar bagi pihak penggugat karena memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti di tengah jalan, melainkan resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara guna menguji secara mendalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan konsumen.
Kasus pelik ini berawal dari transaksi jual beli yang tampaknya lumrah, di mana Andi Yanto bermaksud membeli satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pickup bernomor polisi AD 9211 AB dari Showroom Auto Plaza 88 yang merupakan milik Adianto Elix Chai. Transaksi yang dibantu oleh seorang tenaga pemasaran bernama Oktavianus Apheng tersebut awalnya berjalan lancar, di mana penggugat telah menunjukkan itikad baiknya dengan melunasi seluruh kewajiban pembayaran.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Andi Yanto telah mentransfer uang muka sebesar tiga puluh delapan juta rupiah langsung ke rekening pribadi pemilik showroom, serta menyerahkan lima lembar Bilyet Giro senilai seratus juta rupiah yang seluruhnya telah berhasil dicairkan.
Namun, setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi sejak April 2023, pihak showroom justru tidak kunjung menyerahkan BPKB asli kendaraan yang sudah sepatutnya menjadi hak mutlak konsumen. Puncak dari kejanggalan ini terjadi beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2023, ketika Andi Yanto tiba-tiba dikejutkan oleh datangnya tagihan tunggakan cicilan dari PT Dipo Star Finance.
Merasa tidak pernah mengajukan kredit, penggugat kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya tiga belas jenis dokumen pembiayaan yang diduga kuat memalsukan tanda tangan mereka. Imbas dari dugaan manipulasi data yang fatal ini, nama Andi Yanto akhirnya masuk ke dalam daftar hitam dengan status kolektibilitas lima (KOL 5) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
Menanggapi perkembangan positif di meja hijau ini, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Rusliyadi, Kristoforus Rio Novyan, dan Albertus Pinus menyambut baik putusan sela tersebut. Mewakili timnya, Kristoforus Rio Novyan secara tegas menyampaikan pandangannya terkait kemenangan awal ini.
“Penolakan eksepsi ini membuktikan bahwa gugatan kami telah memenuhi syarat formil. Klien kami adalah korban dari tata kelola bisnis yang buruk dan dugaan manipulasi data pribadi. Kami siap membuktikan bahwa klien kami telah melunasi kewajibannya secara tunai/giro, namun justru dikriminalisasi secara administratif dengan tagihan leasing fiktif dan pemalsuan tanda tangan,” tegas Kristoforus.
Sebagai bentuk perlawanan hukum dalam pokok perkaranya, Andi Yanto tidak tinggal diam dan menuntut pertanggungjawaban penuh secara materiil maupun imateriil dari para pihak yang terlibat. Tuntutan ganti rugi yang diajukan bernilai fantastis, di mana penggugat meminta majelis hakim menghukum PT Dipo Star Finance selaku Tergugat IV untuk membayar ganti rugi sebesar lima miliar rupiah. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar dua miliar seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah kepada Tergugat III yakni Showroom Auto 88.
Di samping tuntutan finansial yang diajukan, Andi Yanto secara tegas meminta pengadilan agar memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk sesegera mungkin menyerahkan BPKB asli mobil Daihatsu Gran Max miliknya. Penggugat juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa seluruh dokumen kredit yang diduga telah dipalsukan oleh pihak showroom maupun lembaga pembiayaan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ke depannya, jalannya persidangan akan semakin krusial dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak demi membongkar fakta sebenarnya di balik praktik kerja sama yang disinyalir sangat merugikan hak-hak perlindungan konsumen ini.



