RAGAM

Tata Kelola Yayasan GWG Dinilai Tidak Transparan, Terindikasi Kangkangi UU 28

×

Tata Kelola Yayasan GWG Dinilai Tidak Transparan, Terindikasi Kangkangi UU 28

Sebarkan artikel ini


KAB. GARUT
. Idisionline.com-

Yayasan Griya Winaya Garut (YGWG) yang berlokasi di jalan terusan pahlawan, Tarogong kidul, Garut, sebagai pengelola lembaga pendidikan Institut Pendidikan Indonesia (IPI) yang telah sekian lama berdiri, kini tengah jadi sorotan.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Persoalan yang di ungkap oleh keluarga salah seorang pendiri yayasan, Almarhum H.Tatang Setia Muhidin atas tata kelelola yayasan yang dinilai tidak transparan.

Menurut istri almarum H.Tatang, Teteh Lismara, sepeninggal almarhum tahun 2017 lalu, pihaknya tidak mengetahui lagi bagaimana pengelolaan yayasan yang dirintis almarhum sejak lama.

“Kami tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tata kelola yayasan sepeninggal almarhum tahun 2017. Padahal seharusnya ada hak yang didapat dan telah disepakati oleh para pendiri yayasan yang berjumlah 3 orang, yakni mendapat konpensasi senilai Rp. 7.500.000/ Bulan untuk para istri pendiri” Paparnya.

Kendati kesepakatan itu disetujui dan telah diberikan, namun pengakuan Teteh Lismara sebagai istri mendiang H.Tatang, selama kurun waktu 30 Bulan sejak H.Tatang meninggal hak itu tidak didapatkannya.

“Sejak suami saya meninggal, hak yang disepakati sebagai santunan Rp. 7.500.000/ bulan, tidak kami terima. Setelah dipertanyakan oleh anak saya, ternyata pihak yayasan telah mengeluarkan santunan tersebut, yang di ambil oleh Arik, sekertaris yayasan” imbuh teteh.

Diketahui bahwa Arik merupakan salah seorang Anak mendiang H.Tatang dari Istri pertama yang juga telah wafat.

Ketika dimintai informasi terkait hal tersebut, Rektor IPI, Nizar membenarkan adanya kesepakatan santunan untuk para istri pendiri yayasan tersebut.

“Saya juga pada saat itu turut menyaksikan adanya kesepakatan santunan untuk para istri pendiri senilai Rp. 7.500.000/Bulan. Namun Itu ranahnya ada di yayasan dan jadi masalah keluarga almarhum H.Tatang silahkan selesaikan secara intern” Ucap Nizar.

Info Lainnya  Kepala Desa Cibeet Kecamatan Ibun Ucapkan Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76

Nizar juga menjelaskan bahwa santunan itu merupakan kebijakan internal yayasan bukan aturan baku.

“Jika mengacu kepada Undang Undang yayasan, hal itu jelas sudah tidak relevan dan menabrak aturan perundangan, karena tidak ada warisan dalam yayasan. Hanya mungkin itu kearifan lokal saja. Bapak tahu Undang Undang Yayasan?” Jelasnya balik bertanya.

Cukup menarik untuk dikaji, jika memang Undang Undang No 28 Tahun 2004 sebagai perubahan Undang Undang No 16 Tahun 2001 menjadi parameter tata kelola YGWG. Atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak yayasan, sanksinya cukup tegas, yakni pidana penjara 5 Tahun serta pengembalian kerugian.

Sementara itu, penelusuran dilingkup yayasan, didapati ketimpangan yang patut dipertanyakan. Seperti Ikhtisar tahunan yang sejatinya dibuka ke publik melalui papan informasi atau publikasi media, sejauh ini tidak di dapati.

Bahkan konon kabarnya, dewan pembina yayasan GWG tidak setiap tahun menerima laporan keuangan hasil audit akuntan publik dari pengurus yayasan.

Ketika hal tersebut disinggung kepada pengurus yayasan, Sekertaris yayasan ( Arik) dan Bendahara ( Cici) dikantor yayasan, Senin (04/01/2021). Kedua pengurus yayasan tidak dapat memaparkan dengan detail hal itu, seolah ditutupi.

” Ini hanya misskomunikasi keluarga saja, dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak perlu di besar besarkan. Lagi pula saya baru menjabat sebagai bendahara disini” Ujar Cici.

Kejelasan serta transparansi dalam tata kelola YGWG, yang dalam pelaksanaan kegiatannya ada bantuan pemerintah dan memiliki asset yang diperkirakan lebih dari 20 Miliar dipandang perlu dibuka ke publik untuk menjaga asumsi negatif demi adanya kepastian perundang undangan yang berlaku.

Reporter : (H.A / Tim Lipsus Biro Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!