BERITA DESA

Yayasan Peduli Anak Yatim (PAY) Selenggarakan Bakti Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

×

Yayasan Peduli Anak Yatim (PAY) Selenggarakan Bakti Sosial Santuni Anak Yatim Piatu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Sukabumi, Idisi Online, – Peduli Anak Yatim (PAY) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan santunan untuk anak yatim piatu.

Kali ini merupakan putaran ke 6 sepanjang berjalannya Kegiatan PAY, Kegiatan santunan ini rutin diadakan setiap 3 bln sekali, kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu (7/5/2023) bertempat di rumah Ibu Sopi Kp. Bojong Galing Desa Sukatani Kec Parakansalak.

Kegiatan santunan tersebut dimulai dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, Shalawat, dan ditutup dengan pembagian santunan kepada anak yatim juga beberapa pertanyaan sebagai Dorpres utk tambahan sebagai hadiah para yatim piatu yang datang berasal dari berbagai Rt dan Rw di Bojong Galing Desa Sukatani Kec Parakansalak.

Kegiatan ini tak hanya dihadiri masyarakat tetapi juga dihadiri oleh para pengurus PAY, begitu pula dengan donatur santunan tersebut yang juga berasal dari berbagai pihak.

Kegiatan santunan diharapkan tetap berlangsung setiap 3 bln sekali selanjutnya karena kegiatan tersebut sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan, utamanya anak yatim, piatu.

Hadir pada acara tersebut KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA juga para pengurus PAY, Puluhan anak yatim piatu dan orang tua pendamping dan tamu undangan lainya.

Santunan sendiri berupa uang tunai dan bingkisan yang bersumber dari para donasi yg dikelola oleh grup Watshap Peduli Anak Yatim (PAY).

Saat dikonfirmasi Ketua Peduli Anak Yatim (PAY) yang akrab dipanggil Byas mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap anak yatim.

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat terlaksana berkat dukungan dari semua pihak khususnya para pengurus juga anggota PAY yang sudah menyisihkan rejekinya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya,” jelasnya.

“Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para pengurus dan anggota yang sudah mau berdonasi untuk kegiatan ini. Alhamdulilah seluruh kegiatan bisa berjalan dengan lancar tentunya atas dukungan dari semua pihak”, tambahnya.


“Ini adalah rangkaian yang dilaksanakan oleh PAY. Sebelumnya PAY juga telah melakukan hal serupa di daerah Gunung Endut, kemudian berlanjut di Desa Lebaksari, Ponpes An Nur Sindang lengo Sukakersa di Desa Kalapa Nunggal Kec Kalapa Nunggal juga di Kp Citiis Desa Bojongasih” tutur Byas sebagai ketua dr PAY.

Info Lainnya  Persiapan Menuju Desa Wisata, Pemdes Mekarwangi Siapkan Sarpras

Program Peduli anak yatim di bidang sosial yang diselenggarakan oleh PAY tersebut telah berjalan satu tahun kebelakang. Dan kegiatan itu diharapkan akan terselenggara secara rutin tiap 3 bln sekali.

“Harapannya kegiatan ini nantinya dapat dilaksanakan secara terus menerus. Untuk itu kami juga berharap agar para donatur semakin bertambah, supaya cakupan bantuan kita juga semakin luas.” Pungkasnya

Ibu sopi sebagai panitia penyelenggara juga Salaseorang pengurus PAY , sangat mendukung dan berbangga bisa menjadi bagain dari relawan bagi kegiatan amal tersebut.


“Saya merasa sangat bahagia dan berbangga bisa menjadi bagian dari program ini dan kedepannya saya harapkan PAY akan semakin tumbuh dan besar. Tentu itu akan sangat menjadi efek positif bagi penerima santunan, khususnya bagi para anak yatim yang tidak mempunyai orangtua.” Ucapnya.

“Program seperti ini akan kita agendakan terus tiap 3 bulan sekali, Nah agar program tersebut bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya, kami dari PAY meminta kerjasamanya kepada semua pihak untuk mendukung program ini,” terang Nain ismidah selaku sekretaris PAY. .
juga menerangkan bagaimana keutamaan yang didapat bagi pemberi santunan terhadap anak yatim

Di waktu ini alhamdulillah Uyut menyan bisa menghadiri acara santunan secara langsung hadir dilokasi tersebut.

Uyut menyan berpesan semoga apa yg telah dititipkan oleh para Muzaki semoga Allah SWT membalasnya dgn keberkahan, berkah sehat, berkah usia juga berkah rizki.

Menyantuni anak yatim menjadi salah satu amalan yang dianjurkan, terang Uyut menyan sebagai pengurus PAY,
Rasulullah SAW menjanjikan orang-orang yang menyantuni anak yatim sebuah tempat di surga, sebagaimana yang disabdakan nabi pada salasatu hadits.

“Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas). Jelasnya.

“Dan Semoga apa yang sudah diberikan para donatur, dibalas kiranya oleh Allah SWT dengan balasan yang berlipat- ganda. Serta bisa menjadi tabungan amal untuk di akhirat kelak.” tutupnya.

Info Lainnya  P2KD Desa Sukamaju Cimaung Diikuti Tiga Calon Kepala Desa

Panitia penerima santunan ibu sopi mengucapkan banyak terima kasih kepada Komunitas PAY yang sudah mau berbagi dan peduli kepada anak-anak yatim.

“Kami sangat berterima kasih kepada PAY atas santunan yang sudah diberikan kepada anak yatim-piatu pada hari ini. Semoga seluruh angota PAY diberikan kesehatan, keberkahan dan dipermudah segala sesuatunya dan yang paling penting selalu kompak dan semakin jaya,” kata ibu sadel sebagai bendahara singkat.

Reporter Jeher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701