Opini Publik

Menyoal Mundurnya Dirut RSUD Kota Sukabumi, Diangkatnya Dirut Plt Kadinkes Diduga Salahi Mekanisme (Part II)

×

Menyoal Mundurnya Dirut RSUD Kota Sukabumi, Diangkatnya Dirut Plt Kadinkes Diduga Salahi Mekanisme (Part II)

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Menyoal ulasan Part I tentang pengunduran diri Dr. Donny Sulifan sebagai direktur RSUD R Syamsudin SH. Kota Sukabumi, yang dilakukannya saat usai libur panjang hari Raya Idul Fitri Menjelang tiga hari masuk kembali aktifitas kerja seluruh Kantor² pemerintah & swasta termasuk RSUD.

Permohonan usulan pengunduran dirinya dilakukan oleh Dr. Donny Sulifan mengingat ada dua hal yang dihadapinya selama menjabat Direktur yaitu Faktor INTERNAL lingkungan kerja yang berhembus rumor akan ada demo seluruh Dokter Struktural untuk mogok pelayanan kerja dihari pertama karna dianggap akan menggangu pelayanan pada Masyarakat umum di rumah sakit, ia mengambil langkah usulan itu.

Kemudian rumor dari dalam dirinya sendiri yang menjadi alasan kuat atas pengunduran dirinya karna sakit² tan, yang dikhawatirkan tidak maksimal dalam mengelola RSUD ke depan nya.

Dan Faktor EKSTERNAL yang mendorong berbagai Dugaan dgn tuduhan lain-lain yang harus berurusan dengan Klarifikasi kepada fihak APH, yang juga belum terbukti kebenaran nya, serta dugaan tuduhan bukan PNS / ASN yang disebut tidak layak menduduki jabatan Dirut saat itu, karna minim nya informasi yang dipersyaratkan oleh Tim Panitia Pemkot yang dibentuk, sehingga menimbulkan berbagai dugaan yg belum jelas kebenaran nya.

Juga ada nya isyu intern lain nya adalah terbit nya Peraturan Permenkes yang baru yaitu Permenkes no 36 thn 2023 tentang nomenklatur perangkat kerja daerah dan perangkat Unit kerja daerah, yang mengharuskan dirut RSUD harus ASN / PNS sementara Dr. Donny Sulifan saat di angkat Direktur thn 2023 Januari bukan seorang PNS/ ASN melainkan tenaga Kerja kontrak sebagai Doktor Ahli spesialis / Honorer, hal ini menjadi salah satu kekhawatiran dari fihak pemkot juga tentunya.

Karna awal kronologis nya ia mengikuti Penjaringan tahun 2022, menjadi Calon Direktur dari jalur Non ASN/PNS syarat dan ketentuan dari Panitia dengan Perwal sebagai rujukan payung hukum yang memboleh kan Non ASN/PNS dapat menduduki sbg Direktur di RSUD Pemkot Sukabumi. Terlebih berpedoman pada landasan Permendagri no 72 thn 2018 saat itu di Permen ini jelas Non ASN dapat menjabat Direktur di tiap RSUD pemerintah yang Berstatus BLUD.

Info Lainnya  Mencetak Generasi dengan SDM Yang Profesional, Religius dan Futuristik

Artinya jika RSUD R Syamsudin ini Status nya BLUD = Badan Layanan Usaha Daerah & Bukan BLUD = Badan Layanan Unit Daerah atau UOBK, jelas yang orientasinya badan Layanan Usaha untuk peningkatan pendapatan RSUD Pemkot / Pemda yang bertujuan hasil dari pendapatan nya guna memaksimalkan sarana dan prasarana RSUD yang akan digunakan bagi pelayanan masyarakat itu sendiri.

Sehingga pada tiap kebutuhan anggaran tidak menjadi beban APBD Pemkot/Pemda adapun kelebihan dari pendapatan RSUD itu sendiri tidak dapat di jadikan PAD.
Tetapi sayang saat itu baik Panitia dan Perwal tidak dirujuk kembali pada PP baru no 79 thn 2019 tentang yang merubah jabatan Dirut di tiap RSUD Pemerintah kembali harus dari ASN/ PNS.

Wajar jika dr Donny dan Calon yang lain nya akan alami kerugian yang sama baik karir / Profesi, mental dan sosial akan terganggu sebagai hak profesi juga pada pejabat lainnya di struktural RSUD yang Eselon nya memenuhi syarat, dengan sistem penjaringan CADIR yang ditetapkan Panitia sebagai syarat² nya untuk penerimaan Calon Dirut (CADIR) saat itu. Pemkot Sukabumi dengan Sistem dan kebijakan Kepala Daerah dan Panitia, jelas tidak mengikuti aturan PP yang baru no 79 thn 2019 sebagai rujukan perubahan pada Permendagri no 72 thn 2018, saat itu terkesan dipaksakan yang berujung siapapun yang jadi dirut yang terpilih akan menjadi korban kebijakan.

Namun ada pertanyaan dimana selama ini peran & keberadaan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) ? Padahal jelas adanya Tambahan perubahan PP no 79 thn 2019, adalah penyempurnaan dari PP, Permen, sebelum nya tentang Fungsi APIP, khusus nya Inspektorat yang harus dilibatkan dalam pengawasan pada pengelolaan RSUD yang berkedudukan Independen mengingat banyak terjadi kasus² yang ada.

Info Lainnya  Relawan BEDAS Arjasri Siap Menepis Isu-Isu yang Menyudutkan Bupati

Dimana dalam memberi laporan ITWIL tidak lagi ke Walikota tetapi langsung ke Pemprov dan ke Kemendagri untuk menjaga Netralitas.

Namun yang ada seperti tidak dilibatkan dan tidak berfungsi sama sekali tentu hal ini, melabrak dan tidak menjalan kan aturan baru PP no 79 thn 2019 yang tidak dipatuhi & keluar dari perintah pelaksanaan yang harus diterapkan saat itu setelah diberlakukan thn 2020.tetapi yang terjadi sampe saat ini masih jalan ditempat.

Sementara rumor adanya aduan masyarakat terhadap Dirut sebatas Hoax atau tanpa bukti ?

Tetapi saat terjadi Klarifikasi menghadap yang berwajib masalah dugaan hukum apa ketika itu Dr Doni, diberi pendampingan perlindungan Hukum oleh pemkot ? Artinya bukan oleh Fihak RSUD, tapi oleh pemkot masa setingkat Pegawai RSUD saja ada, tapi Dirut tidak ada ?

Mengingat bahwa kedudukan Dirut adalah bagian nomenklatur dari perangkat Unit Kerja Daerah dibawah Pemkot
Sehingga apapun yang terjadi PJ walikota dapat mengetahui akan informasi apa yang keadaan sebelumnya tentang seluk beluk Dirut.

Wajar jika saat usulan pengunduran dirinya. Kenapa tidak ada kesempatan HAK Jawab ??

Dan tidak juga ada pertimbangan akan tugas yang telah dikerjakan selama menjadi Dirut RSUD, Dan dimana peran fungsi dan tugas APIP khusus ITWIL seperti tidak ada, harusnya PJ tau apa saja kendala yang dihadapi dan yang telah dicapai dalam kinerja dirut itu selama menjabat.
Jangan terkesan ada penilaian sudah Negatif terlebih dahulu bahkan seolah divonis ?

Bagaimana tidak janggal dengan Jeda waktu yang singkat hanya dalam hitungan hari dari ajuan pengunduran dirinya, langsung keluar putusan Pergantian Dirut dgn menunjuk PLT yang di angkat PJ, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, apa ini tidak Rancu atau menyalahi aturan dari Mekanisme yang ada, terlihat selain terburu buru juga terkesan paksakan lagi.

Info Lainnya  Potret Kota Banjaran dengan Sekelumit Persoalannya

Padahal jelas didalam perwal no 116 tgl 31 Desember thn 2021, pada Paragraf 2 Pasal 8 ayat (1) & (2). tentang mekanisme Dirut berhalangan baik sementara \ permanen, harus setingkat dibawah Dirut, atau setara jika mengacu ke PP no 79 thn 2019, yaitu dari eselon III.b untuk RSUD kelas B dan berpengalaman minimal 2 – 3 thn di bidang Administrasi kebidanan atau Dr. Spesialis Kukus otomatis yaitu para Wadir Struktural.

Kenapa malah Kepala Dinas Kesehatan diatas setingkat nya ?
Jadi apa dasar payung hukum nya yang dipake oleh PJ Walikota Kusmana dalam mengangkat Dirut PLT baru ? Kalau bukan dari Perwal sebagai turunan UU, Permen dan PP. Berarti hal ini telah terjadi dua (2) kali putusan & kebijkan yang tidak tepat aturan & mekanisme nya.

Pertama terjadi kelalaian fatal dengan yang dipersyaratkan Panitia otomatis penetapan calon Dirut dan pengukuhan nya pun sepintas tak bermasalah dan tak cacat aturan, padahal jalan keluar dari rel nya.

Kedua PJ walikota menerima Keputusan pengunduran dirinya dengan mengangkat PLT baru dari Kepala Dinas Kesehatan, yang nota bone setingkat lebih tinggi diatas jabatan Dirut.??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701