Bandung, idisionline.com – Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diharuskan pemerintah dimiliki setiap Desa dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 11 tahun 2021.
Ironisnya Perpres tersebut dinilai sudah tak berlaku di Desa Pangguh, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung dalam menunjuk dan mengangkat pengurus BUMDES.

Diakui Direktur BUMDES Pangguh, Arya dan Sekretarisnya saat diwawancarai awak media dikantor Desa, Rabu (22/07/2026) bahwa dirinya rangkap jabatan menjadi Bagian keuangan di Desa Pangguh.
“Saya diangkat sebagai Direktur BUMDES sejak Bu Kades menjabat, yakni tahun 2020. Kemudian di tahun 2025 saya diberi amanah lagi menggantikan jabatan bagian keuangan di Desa” ungkapnya.
Disinggung perihal rangkap jabatan dirinya serta penyertaan modal BUMDES, Arya berkilah hanya sementara.

“Karena saya masih belajar dalam pengelolaan bidang usaha ternak ayam petelur dan perdagangan beras. Jadi untuk sementara saya rangkap jabatan, bagian keuangan juga kebetulan sudah berhenti. Untuk detailnya modal usaha BUMDES dengan sekretaris saha” kilahnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris BUMDES Pangguh, Acep yang juga mengaku sebagai Kepala Dusun, membeberkan penyertaan modal ketahanan pangan yang diterima.
“Secara keseluruhan modal program ketahanan pangan senilai kurang lebih 290 juta. Digunakan untuk pembelian bibit ayam petelur 280 ekor di dua tempat. Dikelola dikandang milik saya yang juga ternak ayam. Juga modal digunakan untuk usaha penggilingan beras. Benar saya salah satu kepala Dusun” ucapnya.
Lebih lanjut penelusuran awak media beralih ke kandang ternak ayam petelur yang dikelola Acep.
Pernyataan kedua perangkat Desa yang merangkap menjadi pengurus BUMDES, menyisakan pertanyaan besar. Dalam Perpres yang mengatur struktur pengurus BUMDES jelas diamanatkan, perangkat Desa dilarang menjadi pengurus BUMDES.
Kendati demikian tata kelola BUMDES serta pengurus yang diatur dalam ketentuan tersebut terindikasi tak diindahkan oleh Kepala Desa Pangguh sebagai pemangku kebijakan.
Sejauh ini Kepala Desa Pangguh, Ai Hayati yang diketahui istri salah seorang anggota DPRD Bandung, belum bisa diminta tanggapan terkait hal itu.
***Red







