Bandung, idisionline.com – Hak jawab dan koreksi dari Narasumber pemberitaan yang disampaikan langsung kepada kami, Redaksi Media idisionline.com, patut diapresiasi. Prosedural serta porposional sesuai kode etik, mengacu undang undang pokok pers
Berikut berikut kutipan hak jawab yang perlu disampaikan :

Sehubungan dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media idisionline.com tertanggal 8 September 2026 mengenai pengelolaan BUMDesa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, kami selaku Pengurus BUMDesa Ciheulang menyampaikan penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang (cover both sides) dan berpotensi menimbulkan opini publik yang merugikan nama baik pengurus BUMDesa Ciheulang.

Bersama surat ini, kami menyampaikan poin-poin klarifikasi resmi sebagai berikut:

– Pengelolaan Modal dan Kegiatan UsahaPenyertaan modal BUMDesa Ciheulang, baik program pengemukan sapi Tahun 2025 maupun unit usaha peternakan Tahun 2021, telah dijalankan sesuai dengan prosedur operasional dan standar tata kelola BUMDesa yang berlaku.
– Klarifikasi Jumlah dan Kondisi TernakTerkait peninjauan lapangan yang menyebutkan keberadaan 3 ekor sapi di lokasi, kami tegaskan bahwa sebagian ternak lainnya berada dalam pengelolaan teknis kemitraan/kelompok ternak terpisah.
–  Laporan mengenai kematian ternak serta hasil penjualan telah dicatat secara rinci dan transparan, bukan tanpa pertanggungjawaban.

– Status Pelaporan Keuangan BUMDesa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan BUMDesa Ciheulang belum disiapkan dan disampaikan secara berkala melalui mekanisme resmi Musyawarah Desa (Musdes) kepada Pemerintah Desa dan BPD.

– Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, kami meminta redaksi idisionline.com untuk:Memuat secara utuh dan proporsional Hak Jawab ini pada media online idisionline.com paling lambat 2×24 jam sejak surat ini diterima.Melakukan ralat/koreksi terhadap kekeliruan narasi berita sebelumnya guna menjaga keberimbangan informasi publik dan menjaga stigma negatif terhadap seseorang atau lembaga.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, oleh
Direktur Bumdes Ciheulang, JIMY beserta Kepala Desa Ciheulang, RUBBY NUR HABIBI, S.H.M.I.P.

Penayangan hak jawab dan atau koresi ini, merupakan kewajiban redaksi sebagai bagian dari insan pers. Semoga dapat dimaklumi, bermanfaat dan memberi Edukasi bagi kita semua.

*** Pemimpin Redaksi HERYAWAN AZIZ (KHAER AZIZ)

Info Lainnya  Desa Cisondari Kecamatan Pasir Jambu Realisasikan Dana Desa (DD) Jalan Rabat Beton,