Bandung, idisionline.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berada dilingkup Desa Bumiwangi Kacamatan Ciparay Kabupaten Bandung dalam tata kelola usaha dan hasilnya diketahui salahi aturan.
Hal tersebut terungkap saat awak media lakukan wawancara dengan Kepala Desa Bumiwangi, Lukman yang didampingi Sekdesnya, Selasa (08/09/2026).
Dikatakanya bahwa belum ada Pendapatan Asli Desa yang dihasilkan dari Usaha Bumdes.

“Saya baru menjabat Kades 3 tahun dan baru satu kali menyertakan modal untuk Bumdes dalam program ketahanan pangan senilai RP 318 juta. Usaha bumdes sudah ada hasil nyumbang PADes, namun memang kami akui tidak prosedurnnya tidak sesuai aturan”ungkapnya.
Hal senada juga dijelaskan Sekdes, bahwa pihaknya mengaku salahi regulasi dalam penerimaan PADes.
“Seharusnya hasil usaha Bumdes untuk Pendapatan Desa sebesar 15 persen masuk dulu ke rekening Desa. Tapi berhubung mendesak, langsung diterapkan untuk pemasangan penerangan jalan. Kami akui itu kesalahan dan jadi bahan evaluasi” jelasnya.
Ditempat terpisah dilokasi usaha Bumdes yang diterapkan untuk usaha ikan nila dan bebek petelur. Didapati sejumlah kolam dan kandang diatas lahan yang diketahui disewa.
Sementara itu, Direktur Bumdes, Eko Prastiyo berhasil terkonfirmasi dikediamannya memaparkan hal yang sama.
“Meski usaha budidaya ikan dan bebek sempat alami kendala rugi, namun kami sempat menyumbang PADes meski tidak besar dan langsung diterapkan untuk pembuatan penerangan jalan. Prosedur yang kami tempuh memang sempat dipersalahkan karena tidak melalui kas Desa, kami akui itu sebuah kelalaian” paparnya.
Sejauh ini pihak berkompeten dapat terkonfirmasi lebih lanjut ihwal kesalahan yang dilakukan dan diakui Pemdes dan pengurus BumDesa Bumiwangi.
***Her
