
KARAWANG, Idisionline.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang mengabulkan sebagian gugatan seorang konsumen terkait sengketa pembelian unit rumah di Perumahan Socia Garden, Karawang, Jawa Barat.
Putusan arbitrase dengan Nomor Perkara Arbitrase/10/BPSK-KRW/V/2026 dibacakan secara elektronik pada Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis BPSK menghukum pihak pengembang, PT Karawang Citra Pratiwi, untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp12.882.000, atau setara 2,5 persen dari nilai transaksi sebesar Rp515.280.000.
Selain membayar ganti rugi, pengembang juga diwajibkan segera merampungkan pembangunan rumah yang menjadi objek sengketa serta melaporkan perkembangan pekerjaan kepada konsumen setiap minggu.
Kasus ini bermula ketika konsumen, Afin Hakim Riskullah, memesan unit rumah di Perumahan Socia Garden Cluster Tivoli Blok E7/21 pada 17 Agustus 2024. Pemesanan tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) pada 21 November 2024.
Konsumen diketahui telah memenuhi seluruh kewajiban administratif maupun finansial melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi PT Bank BNI Tbk Cabang Jababeka.
Namun, janji serah terima rumah yang dijadwalkan pada Desember 2024 terus mengalami penundaan.
Di sisi lain, cicilan KPR telah berjalan, sementara pembangunan fisik rumah belum juga selesai. Merasa dirugikan, konsumen akhirnya mengajukan sengketa ke BPSK Kabupaten Karawang.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, majelis BPSK melakukan pemeriksaan setempat di lokasi proyek Cluster Tivoli pada 5 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, materi promosi, serta kondisi fisik bangunan, BPSK memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan konsumen.
Selain menjatuhkan sanksi ganti rugi dan mewajibkan penyelesaian pembangunan, BPSK juga melarang PT Karawang Citra Pratiwi membuat iklan, brosur, maupun informasi publik yang menjanjikan waktu penyelesaian pembangunan, kecuali janji tersebut dituangkan secara tertulis dan resmi dalam perjanjian dengan konsumen.
Meski BPSK telah mengeluarkan putusan, sengketa ini dipastikan berlanjut. PT Karawang Citra Pratiwi diketahui telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan permohonan agar putusan BPSK dibatalkan.
Menanggapi langkah hukum tersebut, kuasa hukum konsumen, Feri Irawan, S.H., M.H., CIRP., dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan guna mempertahankan putusan BPSK.
Menurut Feri, putusan BPSK telah didasarkan pada proses pemeriksaan yang objektif dan komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen, bukti-bukti para pihak, hingga peninjauan langsung ke lokasi sengketa.
“Kami memandang perkara ini sebagai persoalan serius dalam perlindungan hak konsumen. Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dalam proses pembelian dan pembiayaan, namun haknya untuk memperoleh unit rumah sebagaimana diperjanjikan hingga kini belum terpenuhi secara layak,” ujar Feri.
Feri juga mengingatkan para pelaku usaha di sektor properti agar tidak mengabaikan komitmen maupun materi promosi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Dalam praktik properti, pelaku usaha tidak boleh sembarangan menjanjikan waktu pembangunan atau serah terima kepada konsumen apabila janji tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak dituangkan secara jelas dalam perjanjian,” katanya
Ia menambahkan,” Janji tersebut menjadi dasar keyakinan masyarakat untuk membeli rumah. Karena itu, developer memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap informasi, promosi, dan komitmen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai pembelajaran dari perkara ini, Feri mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli hunian.
Ia menyarankan calon pembeli memastikan seluruh janji pemasaran dicantumkan secara tertulis dalam dokumen resmi, serta tidak ragu menempuh jalur hukum apabila menemukan praktik yang merugikan hak-hak konsumen.











