Penulis: Yuli Yana Nurhasanah
Idisi Online – Jumat (3/7/2026). Memasuki tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen penuh harapan bagi anak-anak dan orang tua. Namun, realitanya, tahun ajaran baru bukan lagi momen bahagia, tetapi beban baru bagi para orang tua di berbagai wilayah Indonesia, di mana banyak orang tua diliputi rasa pusing dan cemas. Beban ini bukan hanya pada persiapan mental anak, tetapi juga pada urusan yang paling krusial: mencari sekolah. Kebutuhan dasar untuk mendapatkan pendidikan berkualitas kini menjadi perjuangan yang melelahkan secara mental dan finansial.
Salah satu penyebab utama adalah perubahan sistem PPDB yang tidak konsisten. Kebijakan ini memang bertujuan untuk meratakan akses, tetapi kesiapan di lapangan justru tidak sebanding dengan tujuan kebijakan tersebut. Perubahan sistem ini malah membatasi ruang gerak orang tua. Standar nilai yang tinggi, tetapi fakta di lapangan masih banyak yang berada di bawah rata-rata, serta sistem zonasi yang membatasi ruang gerak anak untuk memilih sekolah favorit. Akibatnya, anak tidak selalu mendapatkan lingkungan belajar yang terbaik.
“Di sisi lain, beban biaya pendidikan yang terus naik setiap tahunnya menjadi masalah. Sekolah gratis nyatanya masih dibebani berbagai pungutan lain. Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, pengeluaran di awal tahun ajaran ini bisa menghabiskan sebagian besar tabungan; itu pun jika mereka memiliki tabungan. Dalam kondisi ini, tidak sedikit orang tua yang terpaksa berhutang. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak, terasa seperti barang mahal yang sulit dijangkau.
Kondisi ini menciptakan dilema klasik bagi para orang tua: antara memilih sekolah berkualitas yang biayanya mahal atau sekolah murah yang kualitasnya diragukan. Padahal, setiap anak berhak mendapat pendidikan yang layak tanpa menambah beban para orang tua. Persoalan ini menjadi PR besar bersama, tanpa solusi nyata dari sistem dan pemerintah daerah; tahun ajaran baru akan terus menjadi musim kecemasan, bukan musim harapan, bagi banyak keluarga Indonesia.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dijadikan komoditas, bukan hak dasar. Paradigma pendidikan telah bergeser dari ranah kewajiban negara menjadi ranah pasar, dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, bukan lagi hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Sekolah terbaik menjadi barang eksklusif di mana kualitas harus dibayar dengan harga mahal. Akibatnya, akses pendidikan berkualitas hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki daya beli tinggi. Sementara itu, rakyat kebanyakan harus puas dengan sisa-sisa, atau bahkan terpaksa putus sekolah karena ketidakmampuan orang tua untuk membayar.
Sistem kapitalisme menempatkan negara bukan sebagai pengurus rakyatnya; negara hanya berfungsi sebagai regulator. Kehadiran peran negara hanya sebagai pembuat aturan main dan kemudian melepas seluruh beban pembiayaan pendidikan kepada pundak rakyat. Contoh nyatanya terlihat pada seragam sekolah. Meskipun ada aturan, praktik sekolah yang mewajibkan membeli seragam dari koperasi tertentu dengan harga tinggi tetap marak dan jarang ditindak tegas. Negara abai; rakyat yang menanggung.
Pada akhirnya, negara dengan sistem kapitalisme memang tidak akan mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata. Karena sumber pendanaan utama yang seharusnya bisa membiayainya justru tidak dikelola oleh negara. Sumber Daya Alam yang melimpah, seperti tambang, migas, dan hutan, malah diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dan asing. Akibatnya, keuntungan besar dari SDA tidak kembali untuk membiayai sekolah gratis rakyat, melainkan mengalir keluar. Inilah sebab mendasar mengapa pendidikan terus menjadi beban, bukan solusi.
Dalam sistem Islam, pendidikan adalah hak asasi setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh berlepas tangan atau menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Setiap Muslim dan non-Muslim yang menjadi warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Karena menuntut ilmu adalah kewajiban, maka menyediakannya menjadi kewajiban negara sebagai pemenuhan syariat.
Negara dalam Islam adalah pengurus yang bertanggung jawab penuh. Islam mengharamkan negara berlepas tanggung jawab dalam hal mengurus urusan kemaslahatan rakyat. Pemimpin dalam Islam adalah pengurus yang juga akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya di hadapan Allah SWT, mencakup semua kepentingan rakyat untuk kemaslahatan. Negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan bahwa aturan itu dijalankan, membiayai, mengawasi, dan menindak tegas setiap penyimpangan yang membebani rakyat.
Dengan prinsip tanggung jawab penuh, negara Islam akan mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke seluruh wilayah, dari pusat hingga pelosok. Standar kurikulum, kualitas guru, dan fasilitas sekolah diseragamkan dan ditingkatkan oleh negara. Tidak akan ada lagi kesenjangan antara si miskin dan si kaya dalam hal pendidikan.
Untuk mewujudkan pendidikan tanpa biaya, pembiayaan besar sektor pendidikan akan diambil dari Baitul Maal, khususnya pos kepemilikan umum. Sumber daya alam seperti minyak, gas, tambang, dan hutan yang merupakan milik bersama umat dikelola negara dan hasilnya dialirkan untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan dana yang melimpah dan tata kelola negara sesuai dengan syariat, maka pendidikan gratis akan terwujud tanpa pandang bulu; kaya dan miskin semuanya mendapatkan haknya sesuai syariat. Wallahu alam bi shawab.
![]()







