Bandung, idisionline.com – Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan tujuan mendongkrak perekonomian warga. Sejak pemerintah mengisyaratkan tiap Desa memiliki Bumdes dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Seiring berjalannya waktu usaha yang dikelola Bumdes, dibeberapa wilayah masih dinilai carut marut. Kendati demikian pada tahun 2025 program pemerintah untuk ketahanan pangan, kembali dikelola Bumdes dengan penyertaan modal 20% dari Dana Desa (DD) yang diterima.
Salah satu Bumdes yang dinilai mandek yakni usaha yang dikelola Bumdesa Cikawao, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Kendati hampir tiap Tahun anggaran Dana Desa disertakan untuk modal Bumdes, ironisnya hasil masih nihil.
Terkonfirmasi Dikantor Desa terkait hal tersebut, Kamis (24/06/2026) Kepala Desa Cikawao, Aan mengaku Bumdes yang dikelola belum membuahkan hasil, karena kurangnya modal.
“Hingga saat ini Bumdes yang kami kelola masih butuh suntikan modal dan belum menyumbang hasil melalui pendapatan asli Desa” ujarnya.
Disinggung penyertaan modal Bumdes yang telah dikucurkan dari DD selama dirinya menjabat Kades, Aan seolah enggan memaparkan dengan alasan lupa.
“Angka pastinya saya lupa, harus buka data. Kebetulan yang pegang data sedang tidak masuk hari ini. Yang pasti semua diterapkan dan dapat dipertanggungjawabkan”elaknya.
Lebih lanjut Aan malah balik bertanya kepada awak media yang ditudingnya hanya cari kesalahan.
“Jika ingin menelusuri lebih lanjut kaitan dengan pengelolaan Bumdes, saya keberatan. ini seperti sengaja mencari cari kesalahan, apa kapasitas media dalam hal ini” ketusnya dengan nada tinggi.
Pernyataan penuh tendensi yang dilontarkan Aan sebagai seorang Kades, pelayan publik dan penangung jawab DD kepada awak media sebagai kontrol sosial terkesan arogan.
Penelusuran lanjut awak media di tempat kegiatan Bumdes Cikawao, kandang Sapi dan Domba yang disebut sebagai usaha hewani program ketahanan pangan yang menelan anggaran tahun 2025 tercatat lebih dari 330 juta.
Didapati sebidang lahan yang diatasnya dibangun kandang yang di isi beberapa ekor Sapi dan Domba yang diketahui lahan dan kandang tersebut milik keluarga Kades Aan.
“Pengurus ternak mungkin sedang ngarit, lahan dan kandang yang digunakan milik keluarga pak Kades” ucap Adam Bendahara Desa.
Terbatasnya keterangan yang didapat awak media atas tata kelola Bumdes Cikawao menimbulkan asumsi negatif publik Usaha Bumdes dimonopoli kepala Desa. Sementara pengurus Bumdes yang diketahui baru dikukuhkan tahun 2025 disinyalir hanya diatas kertas.
Guna mendapat kepastian atas tata kelola Bumdes Cikawao, sejatinya Pihak terkait melakukan pemeriksaan secara komperhensif dan di umumkan ke publik.
***Her
![]()







