Kabupaten Bandung, idisionline.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang di terima lembaga Pendidikan (Sekolah) dalam penggunaannya diatur dengan regulasi serta dalam petunjuk teknis (juknis) penerapan.
Kendati ketentuan atas penggunaan dana BOSP telah diatur sedemikian rupa, Namun dalam realisasinya masih marak ditemukan Sekolah yang terkesan abai bahkan langgar aturan. Kamis (4/5/2026).

Seperti halnya penelusuran awak media di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikitu 1 Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. Berbekal data Aplikasi Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (ARKAS) sebagai data pembanding faktual.
Tercatat dalam ARKAS penerapan dana BOSP alokasi sejumlah komponen yang patut dicurigai adanya penyimpangan. Diantaranya jumlah murid penerima BOSP Tahun 2025 tercatat sebanyak 336. Setara dengan jumlah dana yang di terima sejumlah Rp. 322,560,000.
Dalam penerapan dana tersebut terdapat sejumlah komponen yang dinilai tidak realistis. diantaranya komponen pengembangan perpustakaan. Pembayaran buku menelan anggaran Rp 42,570,000. Pembayaran honor yang menguras anggaran mencapai Rp 80,850,000.
Upaya konfirmasi terkait hal itu coba ditempuh awak media. Berhasil terkonfirmasi diruang kerjanya Kepala SDN Cikitu Ihsan khoerul Fuad, malah terkesan lepas tangan.
“Maaf saya baru menjabat di sini bulan Januari 2026, jadi saya tidak tahu dan memberi penjelasan perihal penggunaan Anggaran sebelumnya. Baiknya hal itu dikonfirmasi ke Operator sekaligus Bendahara. Tapi yang bersangkutan saat ini sedang bertugas di Sekolah lain” tukasnya
Disinggung ihwal penerapan anggaran Tahun 2026, yang tercatat untuk pembayaran gajih honor 20% dari Dana BOSP yang diterima senilai Rp 383,040,000.
Ihsan membenarkan adanya pembayaran honor honor 20% dari BOSP.
“Benar alokasi anggaran untuk komponen bayar honor 20% dari BOSP untuk membayar 3 tenaga honorer termasuk Guru paruh waktu salah satunya” ucap Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan memaparkan rincian pembayaran honor tersebut.
“Tiap Bulannya sekitar 4 juta untuk gajih honor termasuk PW. Sisa nya, untuk bayar air, kegiatan kebersihan dan lain nya”, imbuhnya.
Penjelasan yang ditemukan Ikhsan sebagai pengguna anggaran Tahun 2026 di Sekolah itu, dinilai dalam realisasinya tidak mengacu pada ketentuan dan petunjuk tehnis yang berlaku. Alih-alih tingginya pembayaran honor termasuk didalamnya biaya lain yang sejatinya terkaper dalam komponen berbeda.
Hal tersebut jelas mengundang kecurigaan dan dugaan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dipandang patut diselidiki lebih lanjut pihak berkompeten.
***S Sunjaya/Red





