CIANJUR, IO – Proyek rekonstruksi Jalan dan Jembatan Cikadu–Simpang Pancuh Tilu–Simpang Muara Cikadu di Kabupaten Cianjur diduga bermasalah. Mutu pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) disorot warga karena pemasangan batu dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Senin lalu (25/5/2026).
Proyek senilai Rp71.867.111.394,00 ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2026. Berdasarkan nomor kontrak 0801/PUR.12.01.02/1.0031/SP/UPTD-PJ2WI tertanggal 7 April 2026, pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Trie Mukty Pertama Putra dengan masa pelaksanaan 240–365 hari kalender. Pengawasan dipercayakan kepada PT Cipta Multi Kreasi KSO PT Dimensi Ronakon.

Saat awak media menyambangi lokasi, kondisi TPT di lapangan menjadi sorotan. Batu yang terpasang tampak tidak sesuai ketentuan teknis dan diduga menyimpang dari RAB. Warga setempat mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan.
“Kualitasnya asal-asalan. Piraku urang teh warga rek ngantep wae kana pagawean kieu? Ku aing dilaporkeun ka bapa aing (KDM), Gubernur Jawa Barat,” cetus WN, warga Kampung Cigernem desa Cikadu saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Sikap bungkam ini menambah kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.
Publik kini menagih peran aktif Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, khususnya UPTD Jalan dan Jembatan Pelayanan Wilayah 1 Cianjur. Proyek strategis dengan nilai puluhan miliar ini seharusnya mendapat pengawasan ketat agar tidak menjadi proyek sia-sia yang merugikan uang rakyat.
Jika dugaan ketidaksesuaian material dan metode kerja terbukti, maka perlu ada tindakan tegas. Audit mutu, pemotongan pembayaran, hingga sanksi kontrak harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Warga sudah bersuara. Pertanyaannya sekarang: apakah Pemprov Jabar akan turun tangan sebelum pekerjaan selesai dan kerusakan menjadi permanen?
Rep. Edwin







