Karawang, Idisionline.com – Upaya mengembalikan kejayaan Sungai Citarum terus dikebut.
Satuan Tugas ( Citarum Harum Sektor 10 secara resmi menggelar Sosialisasi Penanganan Limbah Industri Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Karawang. bertempat di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/2/2026).
Agenda ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha demi menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Acara ini dihadiri Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno, Dansektor 10 Kolonel Inf Satyo Ariyanto, serta Ketua Tim Pengawasan Lingkungan Hidup, Faisal.
Guna menyatukan frekuensi, sosialisasi ini juga melibatkan dinas terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten, pimpinan hotel, rumah sakit, industri, hingga aparatur kewilayahan dari lima kecamatan.
Dalam paparannya, Dansektor 10 Kolonel Inf Satyo Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang tengah menjalankan Operasi Pemulihan (Opslih) Kualitas Air Sungai Citarum.
Operasi intensif ini dijadwalkan berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Desember 2026.
“Langkah taktis ini memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian DAS Citarum, UU TNI No. 34 Tahun 2004 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), hingga Surat Perintah Pangdam III/Siliwangi,” tegas Kolonel Inf Satyo.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Satgas memfokuskan pengawasan di koridor-koridor krusial, meliputi Kecamatan lKlari, Ciampel, Telukjambe Timur dan Karawang Timur.
Ada fakta menarik sekaligus mencengangkan yang dibuka dalam sosialisasi ini.
Berdasarkan hasil kajian lingkungan terbaru, beban pencemaran Sungai Citarum ternyata masih didominasi oleh aktivitas domestik atau keseharian masyarakat sebesar 60%, yang meliputi sampah rumah tangga, air buangan pemukiman, rumah makan, hotel, hingga rumah sakit.
Sementara itu, limbah industri menyumbang sebesar 30%, disusul oleh sektor peternakan dan lainnya yang berada di angka 10%.
Meski angka limbah industri berada di urutan kedua, Satgas mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak main-main.
Limbah pabrik memiliki tingkat toksisitas (daya racun) yang jauh lebih berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan jika dibuang tanpa diolah terlebih dahulu.
Sejauh ini, Sektor 10 telah mengantongi dan memantau ketat 29 nama perusahaan besar di Karawang seperti PT Pindo Deli, PT ABC Presiden, PT Chang Shin, hingga PT Heinz ABC Indonesia untuk memastikan fasilitas IPAL (Wastewater Treatment Plant) mereka berfungsi optimal.
Di sisi lain, Satgas juga terus bergerak membersihkan titik-titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang menjamur di kawasan pemukiman warga, seperti di Dusun Anjun, Desa Sukaharja, dan Dusun Kaum Jaya.
Di akhir acara, Satgas Sektor 10 menitipkan pesan dan ajakan konkret yang dirangkum ke dalam tiga pilar utama yaitu pengawasan bersama, engelolaan limbah yang baik, dan mewujudkan citarum bersih.
Seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk memperketat regulasi lingkungan, mengoptimalkan pengolahan limbah, dan menghentikan kebiasaan membuang sampah ke aliran sungai.
“Citarum Harum bukan sekadar program di atas kertas atau milik Pemerintah saja. Ini adalah gerakan bersama demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkas Kolonel Inf Satyo.













