KARAWANG, IO – Menanggapi laporan LBH Arya Mandalika ke Polres Karawang terkait dugaan kelalaian penanganan pasien, Manajemen RS Bayukarta akhirnya angkat bicara.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya menggambarkan fakta medis yang terjadi.
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada Senin (27/4/2026), Humas RS Bayukarta menyatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam pemberitaan sebelumnya yang perlu diluruskan.
Meskipun tidak merinci detail medis demi privasi pasien, pihak rumah sakit menekankan bahwa mereka memiliki versi fakta yang berbeda dari yang dituduhkan.
“Terkait pemberitaan di beberapa media, kami sampaikan bahwa isi berita tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan apa yang sebenarnya dialami oleh RS Bayukarta,” tulis manajemen dalam keterangan persnya.
Meski dibayangi tudingan miring, RS Bayukarta menyatakan tidak akan menghindari proses hukum.
Manajemen memandang laporan yang dilayangkan oleh LBH Arya Mandalika sebagai bentuk kebebasan warga negara yang sah di mata hukum.
Pihak rumah sakit menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan di Kepolisian.
“Kami mengambil sikap untuk mengikuti semua proses yang sedang dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” lanjut pernyataan tersebut.
Di tengah bergulirnya kasus ini, RS Bayukarta memastikan bahwa operasional dan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.
Mereka menjamin tetap berkomitmen pada keselamatan pasien dan peningkatan mutu pelayanan sebagai prioritas utama.
Guna menghindari polemik yang lebih tajam dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Karawang, manajemen memutuskan untuk tidak berkomentar lebih jauh di luar proses hukum resmi.
Sebelumnya, RS Bayukarta dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam menangani mendiang Ihat Solihat.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, mempersoalkan keputusan rumah sakit yang memperbolehkan pasien kritis pulang serta proses rujukan yang dianggap tidak sesuai prosedur standar (SOP).
Kasus ini kini berada dalam penanganan penyidik Polres Karawang untuk pembuktian lebih lanjut melalui prosedur medis dan hukum yang berlaku.














