Featured

Beberapa Petugas UPT Puskesmas di Garut Membuat Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya

×

Beberapa Petugas UPT Puskesmas di Garut Membuat Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya

Sebarkan artikel ini

Idisi Online – Kab Garut

Merujuk kepada UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Dikutif dari Situs MENPANRB (menpan.go.id) edisi terbit (04/03/2020) menerangkan tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK) pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi No. 01 Tahun 2020 tentang Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Dikutif Kamis (9/2/2023).

Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Supardiyana dalam Rapat Koordinasi Teknis Sosialisasi Permen PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Jakarta, Rabu (04/03/2020) telah menjelaskan bahwa penyunan Anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen tersebut.

“Peraturan mengenai menyusun Anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah,” ujarnya

Lebih lanjut dalam penjelasannya, menerangkan bahwa dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu.

Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis.

Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun Anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.

Setelah penyusunan Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi.

Demikian kutipan yang menerangkan tentang Anjab dan ABK telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2020.

Info Lainnya  Bupati Bandung Laksanakan Taraweh Keliling di Masjid Besar Majalaya

Studi Kasus

Melihat kekisruhan atas mosi tidak percaya di lingkungan ASN dan PPPK yang terjadi terhadap Petugas Kesehatan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang namanya tidak mau untuk dipublikasikan.

Beberapa petugas kesehatan membuat pernyataan mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, terkait kinerja Kasubag TU yang ada di tempat kerjanya.

Tim investigasi awak media yang telah melakukan konfirmasi kebeberapa petugas kesehatan di PKM tersebut membenarkan telah adanya penandatanganan surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, namun para petugas tersebut tidak tau isi surat yang ditandatanganinya.

Dari beberapa narasumber di PKM tersebut menyatakan tidak tahu isi pernyataan surat tersebut bahkan beberapa perawat mengatakan, tandatangan ini untuk memperjuangkan ANJAB dan ABK Non ASN.

Ada lagi pegawai yang mengatakan bahwa penandatanganan surat tersebut mengandung unsur tekanan serta paksaan.

Dengan begitu, terkuak dari beberapa petugas yang telah dikonfirmasi, terdapat pengkondisian tandatangan oleh salah satu petugas Perawat Gigi yang ada di puskesmas tersebut.

Anjab dan ABK telah jelas payung hukumnya, baik merujuk kepada UU RI No 5/2014 tentang ASN juga Permen PANRB No. 1/2020 tentang Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetapi juga berlaku untuk PPPK.

Kondisi seperti ini seharusnya langsung ditangani oleh Dinas /Badan Kepegawaian Daerah atas dasar laporan yang diterima pada Dinas terkait, sehingga kekisruhan yang terjadi dan mereka yang melakukan mosi tidak percaya merasa mendapatkan porsi yang adil dan proporsional sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Info Lainnya  983 KPM Desa Pakutandang Dapat Bantuan Cadangan Pangan

Reporter K Jaelani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!