RAGAM

Satpol PP Kecamatan Ciparay Bersama Unsur Lainnya Berikan Himbauan Pemberlakuan PPKM Darurat

×

Satpol PP Kecamatan Ciparay Bersama Unsur Lainnya Berikan Himbauan Pemberlakuan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung || Idisionline.com

Satpol PP Kecamatan Ciparay bersama linmas Siaga Kecamatan dan Dishub Kabupaten Bandung memberikan himbauan kepada para pengelola supermarket, pertokoan, rumahmakan, restoran dan cafe-cafe. Senin pagi, (5/7/2021).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 (Covid 19) di Wilayah Kecamatan Ciparay yang merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Bandung nomor 443.1/1531/HUK, tanggal 2 Juli 2021 tentang pemberlakuan ppkm darurat covid 19 di wilayah Kabupaten Bandung” Tutur Kanit Satpol PP Kecamatan Ciparay Encep Suhendar, S.Pd,” kepada awak media.

Masih menurut Encep Suhendar, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di wilayah Kecamatan Ciparay, yang setiap hari penyebarannya meningkat.

Lebih lanjut, Encep Suhendar mengutarakan “bahwa jam operasional untuk pertokoan, supermarket, rumah makan, restoran dan cafe cafe mulai buka pukul 9.00 dan tutup pukul 20.00 (jam 8 malam). Tidak itu saja tempat tempat tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, Tambahnya.

“Alhamdulillah dalam pelaksanaan himbauan tersebut para pengelola pertokoan, cafe , rumah makan dan restoran memahami keadaannya dan akan melaksanakan himbuan tersebut.” Pungkas Encep*** Taryana

Info Lainnya  Warga Berikan Apresiasinya Atas Kesigapan BPBD Sukabumi Kota Atasi Pohon Tumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!