EkologiLingkunganPemerintahan

Pemdaprov Jabar Sinkronkan Tata Ruang Terpadu demi Lindungi Hutan dan Pangan

×

Pemdaprov Jabar Sinkronkan Tata Ruang Terpadu demi Lindungi Hutan dan Pangan

Sebarkan artikel ini

“Cegah Bencana Lingkungan”

KOTA BANDUNG, Idisi Online – Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan langkah cepat dalam penataan ruang secara terpadu. Upaya ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih kebijakan tata ruang antara level provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta bencana lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk di tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Langkah strategis ini telah mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

KDM menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk menciptakan harmoni antara pembangunan berkelanjutan dengan konservasi lingkungan. Dengan adanya induk tata ruang yang kuat, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki pedoman yang tegas dalam menjaga ekosistem di wilayahnya masing-masing.

“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi, dan orientasi tata ruang kita itu adalah melindungi kawasan hutan, melindungi area persawahan,” tegasnya.

Selain penataan kawasan hijau, Pemdaprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.

Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di area terlarang sesuai aturan perundang-undangan.

Penyelamatan Aset Negara

Dalam koordinasi tersebut, tercapai pula kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset-aset negara di wilayah Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir sengketa lahan di masa depan.

“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset – aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” katanya

Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur KDM menekankan pentingnya ketegasan di tingkat daerah.

Ia menyatakan bahwa fungsi ruang tidak boleh dinegosiasikan jika berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat, meski secara administratif mungkin terlihat memungkinkan.

“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih menangani (mencegah) bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” kata KDM

Berdasarkan data peta kawasan, luas kawasan hutan di Jawa Barat mencapai sekitar 700 ribu hektare. Namun, Gubernur KDM mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan harus berbasis kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan sekadar data administratif di atas kertas.

Sumber HUMAS JABAR

Info Lainnya  Kang DS Sebut Kolaborasi TNI, Polri dan Dokter Upaya Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-ciaa-1701