Sukabumi – idisionline.com || Sebanyak 711 pejabat fungsional dari rumpun guru dan kesehatan telah mengikuti pembinaan jabatan fungsional di aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Kadupugur, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat kepada Radar Sukabumi mengatakan, pembinaan jabatan fungsional merupakan serangkaian upaya terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah untuk mengelola, mengembangkan, dan meningkatkan kompetensi, kinerja, dan karier pejabat fungsional.
“Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terbaru terkait Jabatan Fungsional, seperti Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023,” kata Teja kepada awak media, Selasa (28/10).
Menurut Teja, regulasi-regulasi ini telah membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan jabatan fungsional, mulai dari sistem kinerja, angka kredit, hingga jenjang karier. “Salah satu perubahan terbesar adalah penggunaan teknologi informasi dalam penilaian angka kredit melalui aplikasi SIASN dan E-Kinerja BKN,” jelas Teja.
Dengan sistem yang terkomputerisasi, pengajuan, verifikasi, dan penilaian angka kredit dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Dalam kesempatan tersebut, Teja juga menyoroti dinamika aturan fungsional yang sedang menjadi perhatian, khususnya bagi para ASN pengelola kepegawaian.
Ia menegaskan tentang penerapan aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) melalui SIASN yang kini menjadi kewajiban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. “Seluruh usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib diproses menggunakan sistem ini,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjamin manajemen kepegawaian yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Penerapan I-MUT ini juga merupakan instrumen kunci untuk mendukung manajemen talenta yang objektif dan menjadi bagian dari amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Teja juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera beradaptasi dan berkomitmen penuh dalam implementasi I-MUT demi mewujudkan birokrasi yang modern dan berkinerja tinggi.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ini, aturan-aturan terbaru dapat diserap dengan cermat dan efektif oleh para peserta. Hal ini penting untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Menyikapi tuntutan pekerjaan yang semakin kompleks dan berkembang cepat, kami menekankan pentingnya bagi seluruh ASN untuk terus belajar dan mengembangkan diri agar dapat menjawab tantangan yang ada dengan lebih baik,” pungkasnya.***
Reporter : Agus Pren






