Berita

Oknum Kepala SMK N 1 Dolok Masihul Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Seragam Sekolah

×

Oknum Kepala SMK N 1 Dolok Masihul Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Oknum kepala sekolah SMK N 1 Dolokmasihul, Misrayani yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan seragam sekolah yang merugikan pelaku usaha Dwi Prawoto, Senin (27/10/2025).(Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor)

Sergai, idisionline.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolokmasihul, Misrayani SPd MSi, terus bergulir di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, perkara ini dilaporkan Dwi Prawoto, warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), selaku pelapor sekaligus korban dengan total kerugian mencapai Rp266.960.000.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, Senin (27/10/2025).(Foto: Dok/ Kuasa Hukum Pelapor

Laporan tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor dengan pihak SMK Negeri 1 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pada awal tahun 2023. 

Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari kepala sekolah saat itu, Misrayani.

Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tak kunjung diterima.

“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Dikatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yakni: 

1. Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.

2. Transaksi III: Seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.

3. Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.

4. Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran mencapai Rp266.960.000,

Info Lainnya  Pemkot Cimahi bersama Forkopimda Sosialisasikan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Bagi SPPG Se Wilayah Kota Cimahi

“Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara akhirnya meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati, menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” ungkapnya

Lebih jauh, selain pasal utama tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), kuasa hukum pelapor juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar.

Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani, di mana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tambah Frien Jones.

Ia juga menyoroti, kasus ini muncul ketika Misrayani masih menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Lubukpakam, sebelum pindah tugas ke SMK Negeri 1 Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Misrayani belum ditahan. Kami mendesak Kepolisian Polda Sumut segera malakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban,” harapnya.

Dijelaskan, kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Deliserdang – Sergai. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, perkara ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tak tersentuh transparansi.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas kuasa hukum pelapor. 

Info Lainnya  Ritual Syukur Nelayan Karawang: Nadran Laut Ciparagejaya 2025 Digelar 12-16 Nopember, Fokus pada Izin dan Keamanan

hingga berita ini diterbitkan, Misrayani belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Meski upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke sekolah tempatnya bertugas atau Whatsaap dan telepon seluler juga belum mendapat respons. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

news-1701