Pematang Siantar, idisionline.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN).
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026. Tersangka ES diduga secara tanpa hak menguasai serta menyewakan lahan milik negara sehingga memperoleh keuntungan pribadi.
Sebelumnya, tersangka ES telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan upaya membawa paksa ES dari Kota Medan ke Kota Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik menetapkan ES sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Dalam perkara ini, tersangka ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan laporan Akuntan Independen terkait perhitungan kerugian negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, kerugian negara akibat penguasaan dan penyewaan aset milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematang Siantar ditaksir mencapai Rp1.059.446.957 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka ES dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026, selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar.
Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.






