Tebingtinggi, idisionline.com – Dari sumber yang di dapat, Kahadiran Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada hari ini di kantor ARBI Law Firm, yang berkedudukan di jl. Imam Bonjol Tebing Tinggi, merupakan salah satu bentuk konsistensinya dalam memberikan pablik servis, yang domeinnya tentang penegakan disiplin dan Pengawasan etik prilaku hakim di daerah, yang orientasinya adalah demi terciptanya peradilan yang besih dan bermartabat.

Salah staf T.Eko yang ditemui awak media menerangkan, selain langkah interprestasi dan renrepresentasi pablik servis, Kunjungan tersebut juga sekaligus langkah monitoring tentang entitas penilaian tingkat kepuasan pablik kepada KY itu sendiri.Langkah tersebut juga sekaligus sosialisasinya (KY) yang domainnya langkah pemberian edukatif pablik dalam menginterprestasikan pentingnya keberadaan dan entitas eksistensi KY. R.I. Penghubung SUMUT di wilayah Sumut dengan segala otoritasnya yang telah diatur dalam regulasi, jelasnya.

Atas kehadiran tersebut jelas langsung di sambut positif ARBI LAW FIRM mewakili masyarakat, dan sebagai simbol ungkapan apresiasi tersebut, disertai penyerahan plakat.Langkah tersebut tentunya diharapkan dapat membawa arah yang lebih positif kedepannya, sebagaimana gema /atau yang di gaungkan oleh masyarakat pada era saat ini, adanya reformasi mental para pelaksana peradilan, demi dapat terwujudnya dunia peradilan yang bersih dan bermartabat kedepannya, ucapnya.
Lebih lanjutnya ,sedangkan Badan Peradilan, adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, ungkap Arbi.
Arbi juga menjelaskan didalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk mengawasi bagian internal, terhadap suatu perilaku hakim yang berdasarkan kepada Kode etik dan perilaku Hakim. Sehingga perputaran roda reformasi untuk mendorong peradilan menuju peradilan yang agung sebagai target maka tolak pangkal yang perlu diketahui ,ungkapnya.
Kondisi pelaksanaan pengawasan yang telah berlangsung, kini di harapkan sebagai daya dorongnya terhadap proses reformasi peradilan yang lebih bersih dan bermartabat, tutupnya.






