Kab. Bandung || Idisi Online,- Program bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kemensos yang harus tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan 6T layaknya harus tepat sasaran.
Yang dimaksud 6T yaitu (Tepat Sasaran, Jumlah, Waktu, Kualitas, Harga dan Administrasi). Tepat sasaran yaitu, siapa yang berhak mendapatkan bantuan. Tepat jumlah artinya, tidak boleh dikurangi sedikitpun hak para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Harus juga dipastikan tepat mutu atau kualitas, kualitas produk yakni beras dan telur. lalu harus Tepat Waktu dalam hal ini bekerja sama dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) yang didalamnya ada BTN, BRI, Mandiri, serta BNI, diharapkan dengan adanya bank Negara itu dapat terselamatkan uang negara dari kebocoran pada proses penyalurannya.
Salah satunya di Desa Campaka Mulya yang berada di Kecamatan Cimaung bahwasannya ada ‘Rumor‘ tentang penyimpangan atau penggunaan mesin EDC yang ada di agen H. Yaya.
Dalam hal tersebut H. Yaya mengatakan memang sebelumnya berjualan dan membuka warung sembako sudah dari dulu, ketika sebelum menikah.
Dan ketika ditunjuknya menjadi Agen, dibuatlah surat (Berita Acara) itu pun dari hasil musyawarah antara pihak-pihak terkait, yang menunjukan bahwa benar adanya legalitas Agen yang ditunjuk oleh masyarakat sesuai dengan berita acara pada tahun 2018.
Berarti jelas sebelum adanya Program BPNT dari Kemensos, saat dikonfirmasi dirumahnya adanya ‘Rumor‘ tersebut H. Yaya menjelaskan bahwa saya hanya memfasilitasi mesin EDC untuk kelancaran penyaluran BPNT tersebut karna bagai manapun bantuan tersebut harus tersalurkan sesuai dengan 6T kepada KPM.
Selain itu adanya agen baru, yang katanya tidak mempunyai mesin EDC . Itu bukan nya tidak mempunyai, tetapi masih dalam proses bagian (Person In Charge) PIC dan sudah di ajukan ke pihak bank BNI. Ujar H. Yaya.
Di sisi lain dengan adanya permasalahan H. Yaya, Yang di kait-kaitkan dengan istrinya sebagai perangkat desa dibagian pelayanan Desa Campaka Mulya, Jelas Kades sekalipun Apdesi Kecamatan Cimaung,Asep Juanda yang akrab dipangil ‘Asju’ langsung angkat bicara.
Mencoba, meluruskan dan memberi tanggapan. ”Saya tidak bisa membenarkan dan tidak bisa juga menyalahkan, tapi dalam fakta kenyataan sebelum istrinya (Irnawati) diangkat menjadi Kasi, bahwa Yaya bergerak dibidang jual beli yaitu warung sembako. Dan sah-sah saja menjadi E-warong dan yang menentukan E-warong itu layak dan tidak, ada temuan dan tidak, kenapa TKSK dan BNI tidak memberhentikan? Jelannya.
Kalau iya ada temuan yang janggal, kenapa tidak langsung diberhentikan saja, tapi kan ini masih berlanjut dan baik-baik saja dan ga ada masalah.
Dengan adanya ‘Rumor‘ yang sedang menjadi trending topik di Kecamatan Cimaung, bahwa seharusnya para pemangku kebijakan bisa duduk bareng agar permasalahan bisa dimusyawarahkan sampai menemukan mufakat.
“Bahkan dalam saat ini menjeritnya para pengusaha-pengusaha beras lokal yang ada di Kecamatan Cimaung, dan jelas tentang peraturan perundang-undangan otonomi daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004“. Ujar Apdesi Kecamatan Cimaung.***
Reporter : Deni Darma Aji





