LingkunganRAGAM

Program PTSL Kab. Garut Normatif Proporsional

×

Program PTSL Kab. Garut Normatif Proporsional

Sebarkan artikel ini

Kab. Garut || Idisi Online,-

Dugaan Pungli PTSL di Desa Mekarsari Cibalong , Ketua BPD dan BPN Saling Tuding ?

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Garut || Idisionline.Com.-

Aroma tak sedap Praktek Dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekarasari Kecamatan Cibalong Kab Garut mulai terkuak kepermukaan.

Beberapa warga yang mendaftarkan Sertifikat PTSL di Pungut Hingga jutaan rupiah, Beberapa Bukti Kuwitansi Pembayaran hingga jutaan di perlihatkan warga ke pada Awak Media.

Beberapa warga yang belum menerima sertifikat PTSL Resah, kami tak habis pikir ini program PTSL yang di gembar gemborkan pemerintah biayanya hanya 150 Ribu sesuai SKB Tiga menteri kenyataannya di Desa Mekarsari tak seperti itu biaya Sertifikat PTSL berpariasi dari 150 Ribu, 300 Ribu hingga jutaan Rupiah perbidang Sertifikat PTSL, ujar sumber yang dapat di percaya kepada Media.

Pemerintah Desa Mekarsari Melalui Dani Kasi Kesra Kab. Garut menerangkan, proses Mengajukan Sertifikat sangat panjang, Kami sejak tahun 2017 mengajukan ke Pemerintah Pusat, berulang kali kami bolak balik ke Jakarta papar Dani.

Sejak tahun 2019 kami memperoleh kesempatan untuk pembutan Sertifikat dari BPN, sebanyak 5000 Kuota bidang tanah di sediakan, namun karena keterbatasan kami hanya mampu sekitar 1700 Bidang tanah, sebagian kuota bidang di alihkan ke dua desa tetangga, papar Dani.

Sedangkan untuk biaya yang awalnya sesuai dengan SKB tiga menteri sebesar 150 Ribu perbidang, namun karena kekurangan, kami bermusyawarah kembali bersama pemerintah desa, panitia PTSL, tokoh masyarakat RT, RW dan warga yang mengajukan PTSL hingga di sepakati tambahan biaya sebesar 150 Ribu, jadi sekitar 300 Ribu. Papar Dani.

“Yang kami tahu hanya 300 ribu rupiah untuk biaya pembuatan PTSL”. Kalau biaya di luar itu kami tak tahu papar Dani.

Info Lainnya  Sekda Herman Ajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung Bahu-membahu Lestarikan Sungai Citarum

Iyus Muzakir kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Saat ditemui media di kediamannya, Iyus Muzakir dikonfirmasi terkait dugaan Pungli Program PTSL, kepala desa mengatakan, menurutnya mengenai PTLS langsung saja ke Panitia.

Ketua Panitia PTSL A. Hakim membantah bila Biaya Program PTSL mencapai jutaan, biaya PTSL hanya 300 Ribu itu pun sudah melalui mekanisme musyawarah, namun tak dipungkiri dari 1700 sertifikat yang di proses sebanyak 317 Bidang sertifikat di blok Blengbeng ada biaya tambahan, namun bukan kami yang mengelola, melainkan panitia lain papar A Hakim.

Andi ketua BPD Desa Mekarsari mengatakan, untuk 317 bidang sertifikat di kampung Wanasari Blok Balengbemg Desa Mekarsari status tanah merupakan tanah tukar guling sehingga perlu biaya tambahan untuk mengurus ke BPN, kata BPN SK Gubernur Jawa Barat tahun 1990 di anggap sudah kadaluarsa sehingga di perlukan menerbitkan SK Baru, dengan biaya kurang lebih 450 Juta rupiah yang di bebankan kepada Pemilik 317 bidang tersebut.

Ditanya Media Siapa dari Pihak BPN yang mengarahkan Proses tersebut, Andi Ketua BPD mengatakan Pak H. Deding dari BPN Garut.

Terpisah Deding Dari BPN Garut saat dihubungi media melalui sambungan seluler, Deding bagian Sengketa BPN Garut Membantah telah mengarahkan panitia terkait Pembiayaan tersebut, itu panitia disana yang mengatur, kami tak pernah mengarahkan seperti itu ungkap Deding.

Senada dengan Deding, Aceng Husni Bagian Pengukuran BPN Garut, mengatakan Program PTSL itu adalah program Nasional, masalah pembiayaan megacu pada SKB Tiga menteri dimana untuk pulau jawa dan bali telah di tetapkan 150 ribu rupiah perbidang.

Mengenai adanya pungutan melebihi ketentuan itu semua berpulang ke panitia di desa masing masing. Karena pihak BPN tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam program PTSL ini.***

Info Lainnya  Pemdes Panyadap Berikan Santunan Kepada Warga Yang Meninggal Covid 19

Reporter : K Jaelani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!