Untuk membaca, gulir ke bawah!
LingkunganPOLRI

Antisipasi Judi Online, Humas Polda Jabar bersama LSM Kampus Desa Bisa Manajemen Gelar Sosialisasi PPKM

×

Antisipasi Judi Online, Humas Polda Jabar bersama LSM Kampus Desa Bisa Manajemen Gelar Sosialisasi PPKM

Sebarkan artikel ini

Kab. Bandung, idisionline.com,-

Rabu tanggal 24 Februari 2021 pukul 10.00 sd 12.17 Wib bertempat di Gedung Graha KBMT Dana Akhirat Desa Arjasari Kec. Arjasari Kab. Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Command Centre Media Sosial Humas Polda Jabar dan Pemantapan Penanganan Covid-19 PPKM di Desa-desa.

Kegiatan Sosialisasi Command Centre Media Sosial Humas Polda Jabar dan Pemantapan Penanganan Covid-19 PPKM tersebut digelar atas kerjasama dengan Panitia Penyelenggara Pembina LSM Kampus Desa Bisa Management Budi Yuniarsa.

Hadir dalam kegiatan lk 100 orang, diantaranya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago M.Si sebagai Narasumber, Mantan Sastra/Budaya Unpad DR. Gugun Gunardi (Narasumber), Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., Pasandi Kodim 0624/Kab.Bandung, Letda Inf Suryana, Pembina LSM Kampus Desa Bisa Management, Budi Yuniarsa, Perwakilan Kejati Prov. Jabar, Hj. DR. Umi Maksum SH, MH., Muspika Kec. Arjasari dan Kec. Pameungpeuk, Para Kades dan BPD se Kec. Arjasari dan Kec. Pameungpeuk, juga tamu lainnya.

Melalui sambutannya Pembina LSM Kampus Desa Bisa Management, Budi Yuniarsa mengungkapkan, bahwa acara ini terlaksana atas partisipasi masyarakat ditambah dengan adanya keinginan dari Polri untuk dapat lebih dekat lagi dengan masyarakat.

“Kita mengajak Polri khususnya Humas Polda Jabar untuk memberikan wawasan kepada masyarakat dan diharapkan dapat berintetaksi langsung”, jelasnya.

“Command Centre Media Sosial Humas Polda Jabar merupakan Media Sosial yang dapat membantu masyarakat dan aparat desa yang ingin berhubungan/berinteraksi/konsultasi langsung dengan Polri dalam segala bidang dan Masyarakat juga bisa melihat bagaimana Polri bisa membimbing masyarakat”, tambahnya.

Budi mengajak, “Kita juga dapat mengecek kebenaran Informasi yang beredar di Medsos. Sehingga mari kita manfaatkan potensi yang ada di Polri ini. Mohon dukungannya, karena kegiatan seperti ini akan kita teruskan ke daerah lainnya”.

Info Lainnya  Untuk Permudah Mengetahui Sejauh Mana Perkara Yang Di Laporkan, Polri Luncurkan SP2HP

Usai sambutan acara dilanjutkan dengan Pencanangan Command Centre Media Sosial Humas Polda Jabar oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago MSi.

Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago M.Si mengatakan, Kami sengaja untuk datang kemari, karena acara ini menyangkut bidang kami terkait masalah multimedia yang berada di masyarakat.

“Saya mengapresiasi aparat keamanan di Kab. Bandung yaitu Polresta Bandung dan Kodim 0624/Kab. Bandung yang selalu bersinergi dengan Muspida Kab. Bandung. Kami akan menyampaikan bahwa kami pihak Polri melalui Command Centre Media Sosial Humas Polda Jabar selalu bekerja selama 24 jam lewat Multimedia untuk memberikan rasa aman dan tentram terhadap masyarakat”, paparnya.

“Sekarang ini eranya digitalisasi, kejahatan tidak selalu secara konvensional seperti pembunuhan dan lainnya akan tetapi yang paling mengkhawatirkan adalah kejahatan melalui Medsos. Apabila ada berita hoak kami akan langsung mencari dengan menggunakan teknologi yang kami miliki dan akan kami pantau serta Crosscek kebenarannya dan apabila berita tersebut bohong maka kami akan meluruskannya dan akan kami sebar langsung kepada masyarakat. Medsos sangat bermanfaat untuk kita semua dalam segala bidang, akan tetapi ada sisi Positif dan Negatifnya, sehingga kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial”, jelas Kabid Humas Polda Jabar.

“Kami akan ada program “Duta Desa Humas” yaitu masyarakat dapat secara langsung berkonsultasi dan melaporkan apabila ada permasalahan di Desanya terkait Aparat Desa ataupun masalah lainnya. Dengan Media ini kita juga dapat menekan penyebaran Covid-19 karena masyarakat di Tingkat RT RW akan lebih memahami keadaan di wilayahnya, sehingga dapat segera ditangani. Apabila ada warganya yang dinyatakan Positif Covid-19 Jangan dijadikan sebagai Aib, akan tetapi kita harus mensuportnya. Untuk menekan penyebaran Covid-19 kita harus melaksanakan kegiatan dengan sungguh-sungguh di Posko PPKM tingkat Desa, RT dan RW”, pesan Kabid Humas mengajak warga masyarakat untuk memahami keadaan.

Info Lainnya  Bocah Malang Korban Sodomi Hingga Mayatnya Di Buang Ke Jurang

Pada kesempatan yang sama Mantan Sastra/Budaya Unpad DR. Gugun Gunardi memberikan paparannya,
ia menyampaikanTema yang akan saya sampaikan yaitu “Mari bermedsos secara bijak dan bertanggungjawab”.

“Medsos adalah sebagai sarana agar kita dapat berhubungan dengan orang lainnya, sehingga dapat memudahkan bagi kita untuk besilaturahmi dan disamping itu  juga dapat memudahkan untuk membully orang lain”, paparnya.

“Agar kita dapat bermedsos secara bertanggungjawab maka kita harus melakukan langkah yaitu Perhatikan isi dan nada status, Perhatikan Kualitas interaksi percakapan setelah berkicau, Perhatikan dan batasi Waktu berselancar di Medsos, Perhatikan Alasan menggunakan Medsos, Gunakan Medsos sebagai media laporan, Gunakan bahasa yang baik dan sopan agar tidak ada yang tersinggung”, paparnya lagi.

“Gunakan Medsos untuk bersosialisasi bukan untuk memupuk Rasa benci. Hati-hati Bermedsos apabila sudah berkaitan dan berurusan dengan Hukum maka akan berimbas kepada kita sendiri. Apabila ada penemuan penyalahgunaan anggaran desa ataupun permasalahan lainnya yang menyangkut Pejabat Desa ataupun Pejabat lainnya maka kita jangan mengedarkannya langsung di Medsos karena itu semua akan berbalik/boomerang kepada kita. Akan tetapi lakukan langkah yang benar yaitu dengan melaporkan kepada pihak Polri berikut bukti-buktinya agar dapat diproses secara hukum. Mohon agar tidak bermain-main dengan RI1 dan RI2 ataupun Mantan RI1 dan RI2 karena mereka adalah Lambang Negara.

Usai acara Kades Arjasari, Rosiman berharap supaya, baik TNI maupun POLRI menutup perjudian online, karena akan merusak tatanan generasi yang akan datang, tegas Uwa Eros sapaan akrab Kepala Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung kepada awak media.

Kendatipun sudah dilakukan upaya penindakan tetapi rentan saja terjadi secara terselubung dan harus terus berupaya supaya ditutup, diungkapkan Wa Eros.

Info Lainnya  Peresmian Pembangunan SPALD-T CSR BRI Tahun 2024 Kelurahan Utama

Satu-satunya jalan yaitu, bagaimana menutup situs-situs itu, memang ada beberapa warga kami yang telah ditangkap, tapi tetap itu Online, bagaimana situs-situs judi online tersebut ditutup, tegas Kades.

Termasuk kupon putih, seperti situs-situs Singapur, Sydney dan sebagainya.

Kalau pemerintah betul-betul serius memberantas perjudian, kalau ada keberanian dari Kementerian Informasi, terang Uwa Eros.

Di akhir wawancara Kades Arjasari berpesan, “minimalisir berita-berita hoak, jauhi perjudian online, karena berbahaya, merusak tatanan masyarakat kedepan”.***

Reporter : Edwin S

Editor : Imul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701