Guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona, Pemerintah Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) skala mikro.
Menurut Kades Rancakasumba Sukandar Kankan yang dijumpai awak media dikantornya, Kamis (18/2/2021) mengatakan bahwa pemberlakuan ppkm skala mikro merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 3 tahun 2021.
Lebih lanjut Sukandar Kankan mengutarakan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro di wilayahnya , berbagai unsur di Kecamatan Solokanjeruk ( Forkopimcam) dan pukesmas Solokanjeruk, beberapa waktu yang lalu, sempat melakukan monitorng PPKM di RW 11 dan RW 12 .
Pada kesempatan tersebut gugus tugas percepatan penanganan covid 19 juga memberikan bantuan sembako kepada warga. Tambahnya
Alhamdulillah dalam pelaksanaan monitoring tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar. Ungkap Kankan
Diakhir pembicaraan Sukandar Kankan mengutarakan bahwa pihaknya juga rutin dan terus menerus memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, memakai masker dan mengurangi mobilitas”.***
Taryana Budiman





