KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di Kecamatan Pangkalan. Penutupan dilakukan setelah perusahaan dinilai belum merealisasikan sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP ditugaskan Bupati Karawang untuk mendampingi Sekda Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si. dalam penghentian aktivitas usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan tersebut, Selasa (15/9/2026).

Penutupan secara fisik ditandai dengan pemasangan garis pembatas Satpol PP Line di area akses masuk lokasi tambang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat sekaligus aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas operasional pertambangan.

Menurut evaluasi pemerintah, hingga Agustus 2026 masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi maupun belum direalisasikan oleh perusahaan.

Di antaranya penataan warung dan lingkungan di sekitar area pertambangan, perbaikan serta revitalisasi jalan secara menyeluruh mulai dari mulut tambang, akses menuju pabrik semen PT Jui Shin Indonesia, hingga akses Tol Karawang Barat.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti kewajiban pembangunan dan perbaikan fasilitas umum, termasuk ruang terbuka hijau (RTH) atau taman di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Sekda Jabar menegaskan, kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan aktivitas pertambangan.

“Karena kita cek hingga Agustus belum memenuhi atau belum ada realisasi, maka PT Mas Putih Belitung dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” tegas Herman Suryatman.

Sementara itu, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Karawang yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah daerah bersama Pemprov Jabar diharapkan memastikan persoalan yang dirasakan masyarakat tidak dibiarkan berlarut.

Info Lainnya  Tim Penasihat Hukum LS Ajukan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu

“Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Karawang. Kehadiran pemerintah provinsi dan kabupaten memastikan masyarakat Karawang tidak merasa dimarginalkan,” ujar Asep Aang.

Menurutnya, penutupan tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian persoalan secara lebih menyeluruh, terutama terkait infrastruktur yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Ini menjadi momentum penyelesaian permasalahan secara komprehensif, khususnya terkait infrastruktur, melalui solusi jangka pendek dan jangka panjang,” katanya.

Selain penghentian aktivitas tambang, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka pendek berupa pembatasan jam operasional kendaraan sebagai bagian dari upaya merespons dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.