Untuk membaca, gulir ke bawah!
Ragam

PUM: Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Juga Harus Menjadi Momentum me-Reformasi Internal PDIP

×

PUM: Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Juga Harus Menjadi Momentum me-Reformasi Internal PDIP

Sebarkan artikel ini

Sukabumi – idisionline.com ||   Menyoroti aksi tuntutan masyarakat kepada DPR RI untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset, Anggota Perhimpunan Ultra Marhaen (PUM), Nova Andika yang memiliki Kartu Tanda Anggota/KTA PDI Perjuangan sejak 1999 melihat momentum ini, sebagai waktu yang tepat bagi para pimpinan PDIP, para wakil rakyat dari Fraksi PDIP di DPR, dan para kader PDIP, untuk melakukan reformasi internal dan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok bawah dan rentan.

Ia pun menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan draft RUU Perampasan Aset, karena mengaku telah melakukan penyerapan aspirasi sebanyak 33 kali.

gulir untuk membaca
Idisi Online

“Sebagai partai yang dikenal sebagai partai wong cilik, partai yang membela kepentingan rakyat, saya sebagai kader PDIP, mendorong pimpinan dan seluruh kader untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai negara ini hancur akibat aktivitas para koruptor dan para pejabat yang hanya berorientasi mencari untung memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompoknya saja,” kata Nova, Sabtu 29 Agustus 2026.

Ia dengan tegas, mendorong momentum pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga menjadi titik awal bagi PDIP untuk melakukan reformasi internal, untuk memastikan bahwa kebijakan partai adalah untuk membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir kelompok saja.

“Jangan lagi ibu Ketum beralasan, yang saat berdiskusi dengan Prof Mahfud MD di Medsos, yang menyatakan masih menunggu kinerja atau pengawasan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Padahal ini merupakan prejudice subjektif, yang menjadi dalih ancaman kepentingan sempit para politisi,” ujarnya.

Nova menegaskan, komitmen institusi DPR RI terhadap peserta aksi dari Pati, harus dijadikan tonggak akhir bagi diwujudkannya pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Bulan Desember 2026, itu paling akhir, harus segera diketok menjadi undang-undang perampasan aset. Jangan lagi ditunda dengan alasan apapun,” ujarnya.

Ia menegaskan, para politisi dan pejabat negara, tak perlu takut dan sibuk mencari-cari alasan agar RUU Perampasan Aset ini gagal disahkan atau mengubah subtansinya.

Info Lainnya  KOPDARNAS KE - 2 TFC (TOYOTA FORTUNER SOCIETY) DI GELAR DI KABUPATEN BANDUNG

“RUU Perampasan Aset ini disinyalir menakutkan bagi banyak pihak. Karena, dalam klausul disebutkan beleid ini ditujukan bagi setiap orang, bukan hanya politisi, bukan hanya pejabat negara. Dimana, kalau tidak bisa membuktikan asal kekayaannya yang tidak berimbang, jumlah harta yg fantastis atau tidak masuk akal maka bisa ditindak. Aset-aset yang membengkak, pun harus bisa dijelaskan sumber nya dan cara mendapatkannya,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan, para politisi dan pejabat publik harusnya tidak merasa takut untuk dipantau aset-nya dan menjelaskan darimana perolehan-nya serta melakukan pelaporan ke LHKPN dengan jujur juga mampu mempertanggungjawabkannya.

“Kalau politisi atau pejabat publik ini tidak melakukan korupsi, tidak mencopet uang negara, merampok APBN-APBD atau tidak menyalahgunakan kewenangannya, tidak menyalahgunakan kekuasaannya maka tidak perlu takut untuk diperiksa asetnya dan menjelaskan asal-usul serta cara perolehan-nya,” kata Nova.

Ia pun menyoroti Puan Maharani selaku Ketua DPR RI yang tidak turut menandatangani komitmen tertulis pada masyarakat Pati.

“Sebagai kader, kami miris sekali. Karena Ketua DPR-nya, Puan Maharani adalah kader PDIP. Kami, sebagai kader, simpatisan, merasa ini kok tidak sesuai dengan mainstream arus masyarakat. Partai politik itu harus berdiri mewakili seluruh masyarakat. Jangan bertentangan terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Nova mengingatkan pada para politisi dan pejabat negeri ini fardhu’ain lebih menjadi Negarawan, karna masyarakat saat ini sudah sangat muak dan bosan dengan perilaku pejabat-pejabat yang melakukan korupsi dan tak peduli dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat bawah.

“Kekayaan pejabat yang sangat fantastis, memakai jam tangan miliaran, mobil mewah, rumah bak istana. Sementara di sisi lain, daya beli masyarakat semakin menurun, anak-anak putus sekolah karena tidak punya biaya, banyak masyarakat yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, lulusan sekolah sulit mencara kerja, para pekerja tak mendapatkan upah yang bisa memenuhi standar hidup layak, masih ada masyarakat yang tak bisa mengkases layanan kesehatan. Ini sangat bertolak belakang, sangat kontras sekali,” ucapnya.

Hal yang sama, lanjutnya, juga terlihat di PDIP. Dimana, para elit PDIP memiliki kekayaan yang banyak, berbeda dengan kondisi masyarakat dan kader, yang katanya diwakili oleh mereka.

Info Lainnya  Pengurus OSIS, MPK dan  Ekstrakulikuler MAN 2 Kota Sukabumi Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan.

“Mereka hanya memanfaatkan kami saja sebagai kader untuk meraih suara, mengambil simpati masyarakat. Tapi mereka hidup bergelimangan harta, namun pelit tuk menginfakkan sebagian hartanya tuk membantu masyarakat Marhaen dengan ikhlas tulus–selain dengan embel-embel kontestasi pemilu, terlebih di saat keuangan negara kini yg semakin menipis. Maka itu, Perhimpunan Ultra Marhaen mendorong Reformasi PDI Perjuangan,” ujarnya.

Nova menegaskan, bahwa Perhimpunan Ultra Marhaen mendorong Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menyegerakan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi internal DPP PDI Perjuangan, agar para pejabat-pejabat, elit-elit PDI Perjuangan yang
tidak menjalankan aspirasi masyarakat, bahkan bertentangan dengan aspirasi masyarakat itu segera saja dicopot, dikeluarkan, dan harus sukarela mundur serta membersihkan dirinya sendiri, terutama kepada Politisi yg gagal dapat kursi DPR RI di Senayan maupun Kursi DPRD di daerah Kabupaten,Kota/Provinsi, dikarenakan Tidak disukai masyarakat di Dapil karena kebohongannya dan perilaku KKN” ungkapnya.

Ia mengingatkan, bahwa Bung Karno pernah menyampaikan bahwa ‘marhaen gadungan itu juga banyak di tengah-tengah kita, mereka adalah marhaen-marhaen dengan aliran oligarki dinasti kapitalis, mereka sebenarnya kolonialis-penjajah berkulit sawo matang yg menjajah kepentingan masyarakat bukan membelanya, tapi berlindung dibalik marhaenisme nasionalisme PDI Perjuangan’.

“Kami, Perhimpunan Ultramarhen mendorong, dengan momentum RUU Perampasan Aset ini, pertama PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPR RI, segera menandatangani Surat Kesepakatan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset ini segera, paling lama Desember 2026. Jika tidak berhasil, mundur saja dari DPR RI, mundur dari PDI Perjuangan. Kedua, lakukan reformasi internal PDI Perjuangan, karena tidak sedikit berperilaku atau ber tabiat sarat KKN, dinasti oligarki dan feodalisme dalam keseharian berpartai, atau NATO Kata Bung Karno “No Action – Talk Only” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menyebut DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas. Padahal, DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.

Info Lainnya  Keluarga Besar Persatuan Islam Kabupaten Bandung Dukung Keberlanjutan Program Bedas

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai hal tersebut adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai, terutama demi lahirnya UU Perampasan Aset yang betul-betul menjadi kekuatan baru dan mumpuni dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.

DPR mengklaim bahwa pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Meski begitu, kata dia, hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik.

“Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia mengatakan, langkah DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset dari awal juga patut dipertanyakan, mengingat pemerintah sudah menyusun dan menyerahkan kelengkapan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Oktober 2024.

Langkah ini, ia duga merupakan upaya untuk mengulur waktu pembahasan dan pengesahan, serta menjadikan pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU.

Karena itu, ia menyampaikan, RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu.

Misalnya, DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah. Padahal, pada pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.

Instrumen tersebut merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya. Karena dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000638

article 838000639

article 838000640

article 838000641

article 838000642

article 838000643

article 838000644

article 838000645

article 838000646

article 838000647

article 838000648

article 838000649

article 838000650

article 838000651

article 838000652

article 838000653

article 838000654

article 838000655

article 838000656

article 838000657

article 838000658

article 838000659

article 838000660

article 838000661

article 838000662

article 838000663

article 838000664

article 838000665

article 838000666

article 838000667

article 838000668

article 838000669

article 838000670

article 838000671

article 838000672

article 838000673

article 838000674

article 838000675

article 838000676

article 838000677

article 838000678

article 838000679

article 838000680

article 838000681

article 838000682

article 838000683

article 838000684

article 838000685

article 838000686

article 838000687

article 838000688

article 838000689

article 838000690

article 838000691

article 838000692

article 838000693

article 838000694

article 838000695

article 838000696

article 838000697

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

article 238000471

article 238000472

article 238000473

article 238000474

article 238000475

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 238000496

article 238000497

article 238000498

article 238000499

article 238000500

article 238000501

article 238000502

article 238000503

article 238000504

article 238000505

article 238000506

article 238000507

article 238000508

article 238000509

article 238000510

article 238000511

article 238000512

article 238000513

article 238000514

article 238000515

article 7700246

article 7700247

article 7700248

article 7700249

article 7700250

article 7700251

article 7700252

article 7700253

article 7700254

article 7700255

article 7700256

article 7700257

article 7700258

article 7700259

article 7700260

article 7700261

article 7700262

article 7700263

article 7700264

article 7700265

article 7700266

article 7700267

article 7700268

article 7700269

article 7700270

article 7700271

article 7700272

article 7700273

article 7700274

article 7700275

article 7700276

article 7700277

article 7700278

article 7700279

article 7700280

article 7700281

article 7700282

article 7700283

article 7700284

article 7700285

article 2000431

article 2000432

article 2000433

article 2000434

article 2000435

article 2000436

article 2000437

article 2000438

article 2000439

article 2000440

article 2000441

article 2000442

article 2000443

article 2000444

article 2000445

article 2000446

article 2000447

article 2000448

article 2000449

article 2000450

article 2000451

article 2000452

article 2000453

article 2000454

article 2000455

article 2000456

article 2000457

article 2000458

article 2000459

article 2000460

article 2000461

article 2000462

article 2000463

article 2000464

article 2000465

article 2000466

article 2000467

article 2000468

article 2000469

article 2000470

article 2000471

article 2000472

article 2000473

article 2000474

article 2000475

article 2000476

article 2000477

article 2000478

article 2000479

article 2000480

article 2000481

article 2000482

article 2000483

article 2000484

article 2000485

article 2000486

article 2000487

article 2000488

article 2000489

article 2000490

article 2990581

article 2990582

article 2990583

article 2990584

article 2990585

article 2990586

article 2990587

article 2990588

article 2990589

article 2990590

article 2990591

article 2990592

article 2990593

article 2990594

article 2990595

article 2990596

article 2990597

article 2990598

article 2990599

article 2990600

article 2990601

article 2990602

article 2990603

article 2990604

article 2990605

article 2990606

article 2990607

article 2990608

article 2990609

article 2990610

article 2990611

article 2990612

article 2990613

article 2990614

article 2990615

article 2990616

article 2990617

article 2990618

article 2990619

article 2990620

article 10000416

article 10000417

article 10000418

article 10000419

article 10000420

article 10000421

article 10000422

article 10000423

article 10000424

article 10000425

article 10000426

article 10000427

article 10000428

article 10000429

article 10000430

article 10000431

article 10000432

article 10000433

article 10000434

article 10000435

article 10000436

article 10000437

article 10000438

article 10000439

article 10000440

article 10000441

article 10000442

article 10000443

article 10000444

article 10000445

article 10000446

article 10000447

article 10000448

article 10000449

article 10000450

news-1701