Sukabumi – idisionline.com || Menyoroti aksi tuntutan masyarakat kepada DPR RI untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset, Anggota Perhimpunan Ultra Marhaen (PUM), Nova Andika yang memiliki Kartu Tanda Anggota/KTA PDI Perjuangan sejak 1999 melihat momentum ini, sebagai waktu yang tepat bagi para pimpinan PDIP, para wakil rakyat dari Fraksi PDIP di DPR, dan para kader PDIP, untuk melakukan reformasi internal dan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok bawah dan rentan.
Ia pun menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan draft RUU Perampasan Aset, karena mengaku telah melakukan penyerapan aspirasi sebanyak 33 kali.
“Sebagai partai yang dikenal sebagai partai wong cilik, partai yang membela kepentingan rakyat, saya sebagai kader PDIP, mendorong pimpinan dan seluruh kader untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai negara ini hancur akibat aktivitas para koruptor dan para pejabat yang hanya berorientasi mencari untung memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompoknya saja,” kata Nova, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia dengan tegas, mendorong momentum pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga menjadi titik awal bagi PDIP untuk melakukan reformasi internal, untuk memastikan bahwa kebijakan partai adalah untuk membawa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk segelintir kelompok saja.
“Jangan lagi ibu Ketum beralasan, yang saat berdiskusi dengan Prof Mahfud MD di Medsos, yang menyatakan masih menunggu kinerja atau pengawasan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Padahal ini merupakan prejudice subjektif, yang menjadi dalih ancaman kepentingan sempit para politisi,” ujarnya.
Nova menegaskan, komitmen institusi DPR RI terhadap peserta aksi dari Pati, harus dijadikan tonggak akhir bagi diwujudkannya pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Bulan Desember 2026, itu paling akhir, harus segera diketok menjadi undang-undang perampasan aset. Jangan lagi ditunda dengan alasan apapun,” ujarnya.
Ia menegaskan, para politisi dan pejabat negara, tak perlu takut dan sibuk mencari-cari alasan agar RUU Perampasan Aset ini gagal disahkan atau mengubah subtansinya.
“RUU Perampasan Aset ini disinyalir menakutkan bagi banyak pihak. Karena, dalam klausul disebutkan beleid ini ditujukan bagi setiap orang, bukan hanya politisi, bukan hanya pejabat negara. Dimana, kalau tidak bisa membuktikan asal kekayaannya yang tidak berimbang, jumlah harta yg fantastis atau tidak masuk akal maka bisa ditindak. Aset-aset yang membengkak, pun harus bisa dijelaskan sumber nya dan cara mendapatkannya,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan, para politisi dan pejabat publik harusnya tidak merasa takut untuk dipantau aset-nya dan menjelaskan darimana perolehan-nya serta melakukan pelaporan ke LHKPN dengan jujur juga mampu mempertanggungjawabkannya.
“Kalau politisi atau pejabat publik ini tidak melakukan korupsi, tidak mencopet uang negara, merampok APBN-APBD atau tidak menyalahgunakan kewenangannya, tidak menyalahgunakan kekuasaannya maka tidak perlu takut untuk diperiksa asetnya dan menjelaskan asal-usul serta cara perolehan-nya,” kata Nova.
Ia pun menyoroti Puan Maharani selaku Ketua DPR RI yang tidak turut menandatangani komitmen tertulis pada masyarakat Pati.
“Sebagai kader, kami miris sekali. Karena Ketua DPR-nya, Puan Maharani adalah kader PDIP. Kami, sebagai kader, simpatisan, merasa ini kok tidak sesuai dengan mainstream arus masyarakat. Partai politik itu harus berdiri mewakili seluruh masyarakat. Jangan bertentangan terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Nova mengingatkan pada para politisi dan pejabat negeri ini fardhu’ain lebih menjadi Negarawan, karna masyarakat saat ini sudah sangat muak dan bosan dengan perilaku pejabat-pejabat yang melakukan korupsi dan tak peduli dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat bawah.
“Kekayaan pejabat yang sangat fantastis, memakai jam tangan miliaran, mobil mewah, rumah bak istana. Sementara di sisi lain, daya beli masyarakat semakin menurun, anak-anak putus sekolah karena tidak punya biaya, banyak masyarakat yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, lulusan sekolah sulit mencara kerja, para pekerja tak mendapatkan upah yang bisa memenuhi standar hidup layak, masih ada masyarakat yang tak bisa mengkases layanan kesehatan. Ini sangat bertolak belakang, sangat kontras sekali,” ucapnya.
Hal yang sama, lanjutnya, juga terlihat di PDIP. Dimana, para elit PDIP memiliki kekayaan yang banyak, berbeda dengan kondisi masyarakat dan kader, yang katanya diwakili oleh mereka.
“Mereka hanya memanfaatkan kami saja sebagai kader untuk meraih suara, mengambil simpati masyarakat. Tapi mereka hidup bergelimangan harta, namun pelit tuk menginfakkan sebagian hartanya tuk membantu masyarakat Marhaen dengan ikhlas tulus–selain dengan embel-embel kontestasi pemilu, terlebih di saat keuangan negara kini yg semakin menipis. Maka itu, Perhimpunan Ultra Marhaen mendorong Reformasi PDI Perjuangan,” ujarnya.
Nova menegaskan, bahwa Perhimpunan Ultra Marhaen mendorong Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menyegerakan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi internal DPP PDI Perjuangan, agar para pejabat-pejabat, elit-elit PDI Perjuangan yang
tidak menjalankan aspirasi masyarakat, bahkan bertentangan dengan aspirasi masyarakat itu segera saja dicopot, dikeluarkan, dan harus sukarela mundur serta membersihkan dirinya sendiri, terutama kepada Politisi yg gagal dapat kursi DPR RI di Senayan maupun Kursi DPRD di daerah Kabupaten,Kota/Provinsi, dikarenakan Tidak disukai masyarakat di Dapil karena kebohongannya dan perilaku KKN” ungkapnya.
Ia mengingatkan, bahwa Bung Karno pernah menyampaikan bahwa ‘marhaen gadungan itu juga banyak di tengah-tengah kita, mereka adalah marhaen-marhaen dengan aliran oligarki dinasti kapitalis, mereka sebenarnya kolonialis-penjajah berkulit sawo matang yg menjajah kepentingan masyarakat bukan membelanya, tapi berlindung dibalik marhaenisme nasionalisme PDI Perjuangan’.
“Kami, Perhimpunan Ultramarhen mendorong, dengan momentum RUU Perampasan Aset ini, pertama PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPR RI, segera menandatangani Surat Kesepakatan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset ini segera, paling lama Desember 2026. Jika tidak berhasil, mundur saja dari DPR RI, mundur dari PDI Perjuangan. Kedua, lakukan reformasi internal PDI Perjuangan, karena tidak sedikit berperilaku atau ber tabiat sarat KKN, dinasti oligarki dan feodalisme dalam keseharian berpartai, atau NATO Kata Bung Karno “No Action – Talk Only” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menyebut DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas. Padahal, DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai hal tersebut adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai, terutama demi lahirnya UU Perampasan Aset yang betul-betul menjadi kekuatan baru dan mumpuni dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
DPR mengklaim bahwa pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Meski begitu, kata dia, hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik.
“Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.
Ia mengatakan, langkah DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset dari awal juga patut dipertanyakan, mengingat pemerintah sudah menyusun dan menyerahkan kelengkapan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Oktober 2024.
Langkah ini, ia duga merupakan upaya untuk mengulur waktu pembahasan dan pengesahan, serta menjadikan pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU.
Karena itu, ia menyampaikan, RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu.
Misalnya, DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah. Padahal, pada pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Instrumen tersebut merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya. Karena dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).***









