KUTAWARINGIN, Idisi Online – Jumat (28/8/2026). Sejumlah pembeli tanah kavling di Perumahan Galuh Residence Kutawaringin, Desa Jatisari, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung mengeluhkan kebijakan pengembang.
Setelah melunasi pembayaran, para pembeli mengaku tidak kunjung mendapatkan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli – AJB sesuai yang dijanjikan dalam perjanjian awal.
Diduga Ingkar Janji PPJB
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli – PPJB Pasal 2 disebutkan:
“Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan AJB kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 120 hari setelah Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran”.
“Pihak Pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan bangunan dalam keadaan 100% beres selambat-lambatnya 5 bulan”.
Salah satu pembeli, Ny. Ghina Mudifatur Rifdah, mengaku telah menandatangani PPJB pada Rabu, 17 September 2025 dengan pemilik perumahan, Bapak Irsan Bastaman.
Hingga Jumat (28/8/2026) atau sudah lebih dari 120 hari sejak PPJB, dan AJB masih dalam proses.
“Dalam perjanjian kami akan diberikan AJB setelah pembayaran lunas. Urusan bagaimana AJB itu dibuat bukan urusan pembeli. Saya tetap pegang sesuai perjanjian dari awal,” tegas Ny. Ghina.
Diminta Bayar Lagi Rp7 Juta – Rp7,5 Juta
Alih-alih menerima AJB, pihak pengembang justru meminta biaya tambahan. Pembeli diminta membayar biaya Warkah sebesar Rp7 juta. Padahal Warkah merupakan keterangan tanah dari desa yang menjadi dasar pembuatan AJB.
Selain itu, pengembang juga menghadirkan Notaris dan meminta biaya sekitar Rp7,5 juta dengan waktu penyelesaian melebihi batas yang diperjanjikan.
Yang lebih mengejutkan, proses AJB tidak langsung atas nama pembeli. AJB harus dibuat dulu atas nama perusahaan pengembang, baru kemudian diserahterimakan ke pembeli.
“Selain dihadapkan bayar Warkah, kami juga harus nanggung biaya Notaris. Waktu semakin lama, biaya pun harus kami yang tanggung,” ujarnya.
Ny. Ghina menyebut tahap pertama penjualan ada 60 kavling. Baru sekitar 14 rumah yang terisi dan pembeli lainnya mengalami hal serupa.
Tuntut Tanggung Jawab Pengembang
Para pembeli meminta kepastian dan tanggung jawab dari pihak penjual. Mereka khawatir hal ini termasuk wanprestasi atas PPJB yang telah ditandatangani bersama 2 orang saksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengembang Galuh Residence Kutawaringin belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan AJB dan permintaan biaya tambahan tersebut.
Tim Redaksi









