Tasikmalaya – idisionline.com || Tersiarnya kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dikabarkan juga merangkap dalam jabatannya sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa Kutawaringin Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti yang dilansir di media ini. Edisi Kamis (27/08/2026) berjudul “Diduga Langgar Aturan, Seorang ASN Nyambi jadi Direktur Bumdes, Kades Tutup mata?”
Sejauh ini yang disebut dalam pemberitaan, hingga kini tidak memberikan haknya untuk koreksi dan hak jawab atas pemberitaan yang terpublikasi itu.
Menanggapi ihwal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, Erwin Rianto Nugraha, S.Sos., M.si, Berhasil diminta tanggapannya, Kamis (27/08/2026) menanggapi lewat pesan singkat WhatsApp
“Untuk hal tersebut harus dilihat dulu Perdes dan AD/ARTnya” tulisnya singkat.
Tanggapan yang singkat dari Kadis PMD itu dirasa janggal. Hingga menimbulkan pertanyaan apakah kedudukan UU dan PP bisa gugur dengan regulasi Peraturan Desa?
Tanggapan yang dilontarkan Erwin Rianto melalui pesan WhatsApp tersebut, dinilai oleh Redaksi sebagai statement yang ngaco.
Kata ngaco yang terlontar itu sontak mematik reaksi keras Erwin, hingga percakapan berlanjut via sambungan telepon.
Dalam percakapan itu, Erwin bersikukuh menuturkan tidak adanya aturan yang mengikat Direktur Bumdes dijabat oleh ASN.
“Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Bumdes, tidak ada larangan dalam struktur kepengurusan Bumdes (Direktur)bagi seorang ASN. Rangkap jabatan tapi tidak digaji ” Jelasnya.
Lebih lanjut Erwin menandaskan bahwa dirinya merasa tersinggung atas cuitan yang menilai tanggapannya Ngaco.
“Ini payung hukumnya jelas, jangan bilang Erwin ngaco. Saya merasa tersinggung” tukasnya dalam pesan WhatsApp yang dikirim disertakan potongan gambar PP 11 Tahun 2021.
Namun sayangnya, saat disinggung perihal aturan perundangan yang melarang ASN rangkap jabatan. Sebagai Kepala Dinas Erwin mengaku tidak tahu aturan tersebut.
“Tanggapan yang saya sampaikan berdasar PP tentang Bumdes, kalau aturan perundangan tentang ASN saya tidak tahu”imbuhnya.
Bagaimana bisa seorang ASN tidak tahu aturan yang mengaturnya. Namun apapun tanggapan yang dikemukakan Kadis PMD itu patut dihargai. Melalui tulisan ini pula Redaksi sampaikan permohonan maaf atas cuitan kata “Ngaco” jika membuat Kadis DPMD merasa tersinggung.
Sementara itu pertanyaan publik masih menggantung, menanti kepastian atas aturan yang memuat larangan ASN rangkap jabatan jadi Direktur Bumdes. Sejauh ini institusi terkait dan praktisi hukum belum ada yang berhasil diminta tanggapan akan hal itu.***















