KUTAWARINGIN, Idisi Online — Sabtu (29/8/2026). Pihak penjual tanah kavling di Perumahan Galuh Residence Kutawaringin memberikan hak jawab atas keluhan sejumlah konsumen terkait keterlambatan penyerahan Akta Jual Beli – AJB.
Ny. Irna Risnawati selaku Komisaris PT Putra Galuh selaku pengembang Galuh Residence Kutawaringin menyampaikan klarifikasi tersebut, Sabtu (29/8/2026).
Prosedur AJB Ikuti Arahan Polda Jabar
Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keluhan Ny. Ghina Mudifatur Rifdah, Ny. Irna menyebut hal itu merupakan salah tanggap.
“Memang benar dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli – PPJB sudah sesuai. Hanya saja kami dari pihak developer tengah menempuh aturan sesuai prosedur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini pihak developer mendapatkan teguran langsung dari Polda Jawa Barat. Oleh karena itu, proses AJB ditangani melalui Notaris sesuai arahan dari Polda Jabar.
“Sehingga kami berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada para konsumen bahwa untuk perolehan hak atas AJB harus merujuk kepada ketentuan yang benar,” ujarnya.
Tawarkan 4 Manfaat Sekaligus Senilai Rp7,5 Juta
Ny. Irna menjelaskan, pihaknya menawarkan biaya sebesar Rp7,5 juta kepada konsumen. Angka tersebut disebut untuk meringankan beban konsumen dalam mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.
Ia menyebut ada 4 manfaat yang akan diterima konsumen dan telah disampaikan saat sosialisasi bersama Notaris dan para pembeli.
Keempat manfaat tersebut adalah:
1. Sertifikat splitsing per unit konsumen
2. AJB atas nama konsumen
3. PBG/IMB
4. PBB
“Dengan proses penertiban ini kami meminta kerja sama yang baik dengan para konsumen yang telah melunasi pembeliannya. Intinya kami berharap prosedur yang kami tempuh untuk kebaikan bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Di akhir, Ny. Irna berharap kerja sama yang baik dengan konsumen agar pembangunan Fasilitas Umum – Fasum yang menjadi kewajiban pengembang dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Tim Redaksi









