Berita

Kemendagri Lakukan Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut

×

Kemendagri Lakukan Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut

Sebarkan artikel ini

Istimewa

MEDAN,Idisionline.com –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawal percepatan pemulihan daerah terdampak bencana melalui monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan di Provinsi Sumatera Utara.

Monev dilaksanakan dengan turun langsung ke daerah tanggal 13 sampai dengan tanggal 16 Juli 2026 dan melakukan rapat koordinasi dengan melakukan asistensi, pendampingan, fasilitasi, dan konsultasi.

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana se-Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).

Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan WaliKota se-Sumatera Utara, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran pemerintah pusat, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Posko Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dalam keynote speech-nya, Dirjen Keuda Kemendagri, A. Fatoni menyampaikan bahwa tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan di wilayah terdampak.

“Bapak Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah kepada daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Usulan tersebut disetujui Presiden pada rapat di Hambalang tanggal 17 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp10,6 triliun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan TKD tambahan harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung kebutuhan pada tahapan prabencana, tanggap darurat bencana, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat tanpa menunggu seluruh dokumen perencanaan selesai,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkembangan realisasi penggunaan TKD Tambahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi belanja tercatat sebesar Rp433,44 miliar atau 6,82 persen dari total alokasi anggaran Rp6,35 triliun.

Berdasarkan hasil monitoring, Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 40,72 persen. Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah masih mencatatkan realisasi anggaran sebesar nol persen, di antaranya Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Padang Lawas.

Hasil monitoring juga menunjukkan percepatan pelaksanaan TKD Tambahan di sejumlah daerah terus dilakukan. Di Kabupaten Deli Serdang, pemerintah daerah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari total alokasi Rp493,85 miliar.

Sejumlah OPD telah memasuki tahap pelaksanaan fisik, sementara proses pengadaan disesuaikan dengan perubahan harga melalui penyempurnaan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah juga tengah mempercepat realisasi anggaran Bantuan Presiden.

Di Kabupaten Batu Bara, pemerintah daerah memfokuskan penggunaan TKD Tambahan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM dan program pemberdayaan. Pengalokasian anggaran telah ditetapkan sebagai dasar percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kabupaten Simalungun telah merealisasikan anggaran sebesar Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total alokasi Rp412,93 miliar.

Anggaran dimanfaatkan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan dan jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan, serta bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal.

Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mempublikasikan secara masif perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui berbagai kanal komunikasi, baik media sosial maupun laman resmi pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat

Info Lainnya  Terpilih Aklamasi Pimpin IKAPTK, Dirjen Keuda Fatoni Dapat Apresiasi Ketua Komisi II DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701