Bandung, Idisi Online – Sabtu 20 Juni 2026. Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung periode 2026-2031 berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dan disaksikan langsung oleh para calon, saksi dari setiap dusun, serta perwakilan masyarakat. Pemungutan suara ditutup pukul 08.00 WIB, dilanjutkan rekapitulasi hasil dari 5 TPS yang tersebar di 5 dapil.

Dari total 117 surat suara yang masuk, hasil penghitungan menetapkan calon dengan suara tertinggi di setiap dapil:
1. Dapil 1: Cheptian Wahyu Prabowo
2. Dapil 2: Iwan Hidayat
3. Dapil 3: Enjang Koswara
4. Dapil 4: Ceng Imam Qusaeri
5. Dapil 5: Jeffri Alan Maulana
Ketua Panitia Pemilihan BPD, Dedi Sugandi, menjelaskan bahwa proses penghitungan dilakukan secara terbuka sesuai prinsip demokrasi desa.
“Setiap lembar surat suara dihitung satu per satu di hadapan saksi dan masyarakat. Kami memastikan tidak ada kecurangan maupun manipulasi,” ujarnya.
Mekanisme pemilihan mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dari 14 calon yang bertarung, hanya 7 calon dengan suara tertinggi yang akan ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih. Salah satu syaratnya, minimal 1 anggota perempuan harus terpilih untuk memenuhi unsur keterwakilan.
Setelah penghitungan selesai, panitia menyusun Berita Acara Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh ketua panitia, para saksi, dan perangkat desa.
Proses ini turut disaksikan Camat Banjaran Kasta Wiguna, AP., M.Si., Kasi Pemerintahan Adah Sa’adah, Kepala Desa Kiangroke Haji Yuyus Suryana SH, Sekdes Ari, dan jajaran staf desa.
Kepala Desa Kiangroke, Haji Yuyus Suryana SH, mengapresiasi kinerja panitia. “Ini bukti demokrasi di tingkat desa bisa berjalan baik. Masyarakat semakin cerdas dalam memilih wakilnya,” katanya.
Hasil resmi pemilihan akan diumumkan dalam rapat pleno terbuka di GOR Desa Kiangroke. Anggota BPD terpilih akan menjabat selama 5 tahun periode 2026-2031 dengan tugas mengawasi kinerja pemerintah desa dan menampung aspirasi masyarakat.
Dengan selesainya tahapan ini, Desa Kiangroke dinilai telah memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif.
Reporter: Kadir
![]()







