Serdang Bedagai,idisionline.com-Pihak keamanan PTPN IV, Regional 1 ,Perkebunan Rambutan, Serdang Bedagai telah melakukan penangkapan (tangkap-lepas), terhadap 1 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tandan buah segar ( TBS ) perkebunan kelapa sawit Rambutan di avd 1 yang terjadi pada senin (8/6/26) sekira pukul 19.00 WIB (Magrib) seorang orang tersebut di tangkap dan di giring hingga ke pos satpam kantor induk PTPN3 Rambutan di jalan lintas Tebingtinggi – Serdang bedagai, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.Selasa, (4/8/2026)
Atas adanya informasi ini , Tim wartawan konfirmasi kepada bapak Bambang selaku manager PTPN IV , Rambutan, Regional 1 Serdang Bedagai. Untuk mempertanyakan kasus pencurian sawit tersebut yang terjadi beberapa bulan lalu,untuk mendapatkan penjelasan dari pihak manager tersebut,yang sempat pelaku pencuri melarikan diri dari pos jagaan,padahal pelaku sudah di tangkap dan di bawa ke pos induk jagaan satpam yang di jaga oleh dua satpam, diduga ada kelalain bertugas atau diduga paktor ada kesengajaan yang pernah dinaikan dalam pemberitaan media online sebelumnya.
Tim juga konfirmasi kepada Ananta, papam PTPN IV, Rambutan,Regional 1 Serdang Bedagai, untuk mendapatkan penjelasannya, tetapi konfirmasi melalui whatsapp tidak mendapatkan penjelasan sama sekali, dari kedua pihak .
Awak media menjelaskan, diduga adanya permainan masalah kasus ini, seakan-akan ada yang ditutup tutupi.Manager dan papam tidak ada keterbukaan publik, padahal kita sama sama tau, bahwasan perkebunan PTPN ini milik Negara bukan pribadi, seharusnya pihak perkebunan itu dapat bekerjasama dengan wartawan, ucapnya.
BUMN wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, dengan ketentuan khusus mengenai informasi yang terbuka, terkecuali (rahasia dagang atau strategi bisnis yang bersaing). Keterbukaan informasi publik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan BUMN sebagai badan publik karena mengelola keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.
Walaupun dapat dilakukan melalui saluran resmi PTPN IV via email.kami dari tim awak media akan melaporkan secara langsung dan mendatangi kantor operasional PTPN IV di Jalan Sei Batanghari No. 2, Medan untuk mengantarkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kekantor PTPN IV , atas tidak adanya keterbukaan publik yang sudah merugikan Negara selama ini.
Hingga Berita ini di muat Belum ada keteranggan resmi dari pihak Manager dan Papam PTPN IV, Regional 1 ,perkebunan Rambutan , Serdang Bedagai , Sumatera Utara.








