BANDUNG, IO — Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton di rute Arjasari–Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, memicu sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga tidak transparan dan terindikasi dibekingi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Kondisi ini memicu dugaan dari masyarakat, wartawan, serta kalangan LSM bahwa pengerjaan tersebut merupakan “proyek siluman” karena tidak menyantumkan besaran anggaran, sumber dana, maupun pelaksana kegiatan.
Dugaan makin menguat setelah beredar pesan suara (voice note) dari seorang pria bernama Babang kepada wartawan. Dalam pesan tersebut, Babang meminta media untuk tidak menayangkan pemberitaan kritis terkait proyek tersebut. Di lokasi kegiatan, Babang juga mengklaim kepada para pekerja bahwa proyek pembangunan jalan tersebut berada di bawah kendalinya.
Namun, terdapat ketidaksesuaian informasi di lapangan. Berdasarkan konfirmasi terpisah, nama Pak Didu sebelumnya sempat disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Adanya perbedaan klaim ini menimbulkan spekulasi terkait kejelasan penanggung jawab resmi kegiatan.
Sejumlah pihak menyayangkan sikap arogan oknum ormas yang dinilai memperkeruh situasi di lapangan. Selain dinilai melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, muncul pula kekhawatiran bahwa proyek ini hanya dijadikan ajang mencari keuntungan sepihak (bancakan) dengan mengadu domba antara insan media dan Ormas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait dan pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas serta pelaksana teknis dari proyek pembangunan jalan tersebut.
Kejadian seperti ini sayangnya masih cukup sering dijumpai dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan publik di lapangan. Dari kronologi yang Anda paparkan, ada beberapa poin krusial dan pola kendala yang bisa diurai:
1. Pelanggaran Prinsip Transparansi (Keterbukaan Informasi Publik)
Papan Proyek yang Tidak Terpasang: Sesuai aturan transparansi anggaran publik (seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), setiap proyek pemerintah—baik dana desa, APBD, maupun APBN—wajib memasang papan informasi proyek.
Papan ini memuat nilai anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana, hingga durasi pengerjaan. Tanpa papan proyek, wajar jika masyarakat, media, dan LSM menyebutnya sebagai “proyek siluman” karena menutup akses informasi publik.
2. Praktik “Beking” dan Pengkondisian di Lapangan
Pengakuan atau klaim dari oknum ormas (“Babang”) yang mengatasnamakan proyek tersebut sebagai “punyanya” untuk menakut-nakuti pekerja atau pihak eksternal merupakan bentuk tindakan intimidasi/arogansi.
Adanya ketidaksesuaian klaim (antara Pak Didu sebagai penanggung jawab formal/pemilik proyek dan Babang yang merasa mem-bekingi) makin mempertegas indikasi adanya kekacauan struktur pengawasan.
3. Upaya Mengadu Domba Media dan Ormas
Menjadikan proyek sebagai “ajang bancakan” (pembagian keuntungan/anggaran secara tidak sah) biasanya diiringi dengan strategi memecah belah.
Pihak pelaksana atau pengawas yang nakal kerap memanfaatkan benturan antara oknum awak media dan Ormas maupun LSM agar fokus pengawasan publik terpecah dan isu utamanya (kualitas & anggaran pembangunan) tertutupi.
Langkah Potensial yang Dapat Diambil
Dokumentasi Lengkap: Ambil foto/video kondisi fisik pembangunan jalan rabat beton tersebut beserta bukti tidak adanya papan proyek.
Konfirmasi Resmi ke Instansi Terkait: Pihak media/LSM dapat melayangkan surat konfirmasi resmi atau wawancara langsung ke Pemerintah Kecamatan Arjasari, Dinas PU/BPMD terkait, atau Kepala Desa Lebakwangi untuk memvalidasi legalitas proyek, besaran anggaran, dan pelaksananya.
Pelaporan Indikasi Pengancaman/Intimidasi: Jika ada oknum yang melakukan intimidasi atau tindakan melanggar hukum, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib (Polsek/Polres setempat).
Pemberitaan yang Berimbang (Cover Both Sides): Pastikan publikasi tetap obyektif, berdasarkan bukti nyata di lapangan, serta memberikan ruang klarifikasi resmi bagi pihak yang bersangkutan tanpa.
Rep. TIM








