Kabupaten Bandung, Idisi Online – Warga masyarakat se-Pacira Ciwidey kembali dihadapkan pada dugaan proyek tanpa transparansi. Pembangunan “cut and fill” di Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kab Bandung, Rabu (14/1/2026), dikerjakan tanpa papan informasi proyek.
Proyek yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ini dianggap melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 54/2010 jo. 70/2012 yang mewajibkan pemasangan papan proyek.
Warga menuturkan ketiadaan papan membuat mereka tak dapat mengetahui identitas kontraktor, nilai anggaran, maupun spesifikasi teknis. “Kalau hasilnya cepat rusak, jelas ada masalah dalam proses pengerjaan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran meningkat karena proyek ini merupakan pematangan lahan untuk sekolah rakyat yang dikaitkan dengan program persiden Prabowo Subianto, sehingga menuntut pengawasan ekstra.
Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak dipasangnya papan proyek maupun mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Warga terus menuntut akuntabilitas dan meminta penjelasan detail agar kualitas pembangunan dapat terjaga serta potensi kerugian publik dapat dihindari, dan kucuran sumber anggaran entah dari mana.
Klarifikasi lebih lanjut diharapkan dari pihak berwenang guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan di Kabupaten Bandung.
Rep. Edwin
Proyek Di Desa Lebak Muncang Ciwidey Dipertanyakan Masyarakat






