SUKABUMI – idisionline.com || Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran APBN 2025 di SDN Situgede, Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi,
Berdasarkan papan informasi kegiatan, revitalisasi sekolah tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan sejak 25 September hingga 23 Desember 2025. Program ini berada di bawah Direktoral Jenderal Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun hingga hari ini Tgl 23 Desember 2025, yang merupakan batas kalender, pekerjaan belum selesai, muncul pertanyaan publik terkait status penyelesaian pekerjaan, laporan, pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis).

Direktoral Jenderal Sekolah DasarKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diharapkan mengkaji ulang atas bantuan anggaran baik pada program yang sedang berjalan maupun yang akan datang di sekolah ini.
Saat dikonfirmasi Kasi Pendas (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Nurlaila Permana SS, pada Senin (22 Desember 2025), ia mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan monitoring dan mengintruksikan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan juknis yang sudah ditentukan.
Informasi yang didapatkan dari Leo seorang pelaksana yang ada di lokasi, bahwa keterlambatan pekerjaan karena faktor alam, dan akan melakukan Adendum.

Faktor alam ? Sementara di kota Sukabumi SDN Situgede bukan satu-satunya sekolah yang mendapatkan program revitalisasi, sejumlah SDN yang lain selesai pada waktu yang sudah ditentukan.
Lima kali didatangi ke sekolah untuk memperoleh keterangan dari Kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh, terkait keterlambatan pekerjaan program revitalisasi di SDN Situgede, hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah tidak ada di sekolah.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Keuangan Negara, menurut pengamat kebijakan publik bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek bantuan pemerintah berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efektivitas anggaran negara.
Secara normatif, bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN tidak memperkenankan pekerjaan melewati batas waktu tanpa persetujuan tertulis, karena dapat berdampak pada temuan audit Inspektorat, BPKP, hingga BPK RI.
Tanggung Jawab P2SP dan Kepala Sekolah dalam skema Bantuan program revitalisasi, P2SP dan Kepala Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas:
Pelaksanaan fisik pekerjaan penggunaan anggaran, kebenaran laporan SPJ , Keterlambatan tanpa dasar hukum dapat berujung pada:
Sanksi administratif, kewajiban pengembalian dana, audit investigatif, bila ditemukan indikasi kerugian negara.
Dasar Hukum yang Mengikat Pelaksanaan Bantuan program revitalisasi, pelaksanaan program ini secara hukum mengacu dan terikat pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan penggunaan APBN harus tertib, taat aturan, efisien, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang melibatkan fungsi pembinaan dan pengawasan daerah.
Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025, yang mengatur batas waktu, mekanisme pelaksanaan, pelaporan, serta sanksi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila keterlambatan disertai unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat mendorong Kemendikdasmen serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait Status realisasi fisik proyek, dan mekanisme pengawasan.
langkah penanganan bila terjadi pelanggaran juknis, Analisis Hukum: Keterlambatan Bukan Sekadar Teknis , Secara hukum administrasi negara, keterlambatan proyek bukan hanya persoalan teknis lapangan, melainkan menyangkut: Kepatuhan penerima bantuan, tata kelola keuangan negara, tanggung jawab hukum penanggung jawab kegiatan
Konsekuensi Yuridis Jika terbukti melewati waktu tanpa addendum, maka berpotensi terjadi adalah Pelanggaran Petunjuk Teknis, sanksi administratif berjenjang, temuan audit keuangan, Pengembalian dana negara, Potensi pidana, jika terdapat: laporan fiktif, manipulasi tanggal pekerjaan, dan kerugian keuangan.***
Reporter : Agus Pren












