Ragam

Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Laksanakan Reses di Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay

×

Legislator PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Laksanakan Reses di Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung – www.idisionline.com/

Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan H. Yayat Sumirat SH, menggelar reses masa sidang II tahun 2023 di Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula ruang rapat Desa Mekarsari, serta dihadiri oleh Kedes Mekarsari, Bhabinkamtibmas Mekarsari dan para peserta reses. Kamis (15/2/2023).

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Seusai pelaksanaan kegiatan, H. Yayat Sumirat mengatakan, “saya Yayat Sumirat SH, anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, alhamdulillah reses di Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay telah digelar pada tanggal 15 Februari 2023”.

Masih menurut H. Yayat Sumirat, pada reses tersebut yang berkembang yaitu pertama adalah masalah bantuan dan kemiskinan ekstrim. Saya sudah sampaikan ke Dinas Sosial untuk membagi rata di desa-desa, diambil dari formula dtks. Terangnya

Lebih lanjut legislator PDI Perjuangan dari Dapil 6 Kabupaten Bandung ini menambahkan, yang kedua, adanya usulan warga untuk memverifikasi dan memvalidasi data dtks, karena banyak warga yang tidak layak menerima bantuan tapi menerima bantuan.

Sedangkan yang ketiga yaitu disini ( Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay) ada beberapa PAUD yang berizin dan tidak berizin. Dan saya sudah kontak Kabid PAUD pak Sulaeman untuk segera ditindaklanjuti tentang AP ( alat peraga ) dalam di masing-masing PAUD, jelasnya

H. Yayat Sumirat mengatakan, karena generasi penerus bangsa ini dimulai dari anak didik kita di PAUD, SD dan SMP, itu harus dimulai di cerdaskan. Karena pendidikan ini dasar utama, bagaimana bangsa dan negara ini bisa maju, kalau kualitas pendidikan kita maju, ya insyallah negara kita akan maju, dan sdm yang mumpuni yang bisa bersaing di tingkat dunia maupun di tingkat global. Tegasnya

Info Lainnya  Dealer Honda Tasikmalaya Di Adukan Ke BPSK, Keluarkan STNK Mobil Tidak Prosedural

Yang ketiga lanjut H. Yayt Sumirat, adalah masalah lingkungan, lingkungan ini ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, karena banyak masyarakat yang memerlukan pengolahan sampah, TPS3R disini masih tidak ada, jadi sampah itu dibakar atau dibuang kesungai. Itu yang memang sangat riskan, untuk segera ditindaklanjuti, bagaimana pemerintah daerah menata ini khusunya Desa Mekarsari. Pungkasnya

Pada kesempatan tersebut H. Yayat Sumirat mengklasifikasi terkait pemberitaan di media massa bahwa anggota DPRD mendukung pembangunan pasar.

Saya nyatakan disini, bukan masalah dukung dan tidak mendukung, selama pemerintah desa, pengembang pasar Ciparay, selesai dengan semua persyaratannya, Tentunya saya akan mendukung.

Apa saja persyaratannya, (1) membuktikan bahwa pasar Ciparay Ciparay, milik Desa Ciparay dengan sertifikat kepemilikan. Sertifikat kepemilikan ini menjadi dasar utama keluarnya Izin Mendirikan Bangunan, ada tahapan tahapan disana, ada uji kelayakan lingkungan ( ukl) ada upl ( uji peruntukan lingkungan ), ada amdal, termasuk ipal barulah terbit imb, Ungkap H. Yayat Sumirat.

Selama itu belum ada, saya himbau kepada Pemdes Ciparay dan pengembang, jangan tergesa-gesa membangun pasar ciparay, karena nanti dampaknya akan luas terhadap para pedagang, terhadap lingkungan. Ujarnya

Masih menurut H. Yayat Sumirat, yang kedua, jangan tergesa-gesa pengembang ini, sepakati dulu harga dengan para pedagang, sepakati dulu jenis bangunan, jangan sampai pasar dibangun mewah, tempat parkirnya tidak ada, tempat ibadahnya tidak ada. Saya sampai sekarang belum melihat gambarnya seperti apa, tempat parkirnya dimana, dan harganya berapa. Sepakati dulu jangan tergesa gesa, Tambahnya.

Saya akan menolak, semua kegiatan yang belum ada persyaratannya yang belum selesai.

Jadi saya bukan mendukung, tetapi selama prosesnya itu belum selesai, tentunya saya akan menolak semua kegiatan pembangunan pasar ciparay.

Info Lainnya  Diduga Oknum Hutama Karya (HK) Seksi Tebing Tinggi Dolok Merawan Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Kecuali persyaratannya sudah selesai, dengan pedagang sudah selesai disepakati harganya, jenis bangunannya, dibangunan itu ada masjid, ada tempat parkir. Silahkan.

selama itu belum terpenuhi, saya akan menolak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kepada pelaksanaan pembangunan pasar Ciparay.

” Jadi saya klarifikasi”

Saya justru akan melindungi masyarakat Kabupaten Bandung di Kecamatan Ciparay khususnya para pedagang pasar Ciparay. Pungkasnya***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!