Karawang, Idisionline.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Pengaduan dan Implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Aula Husni Hamid, Kamis (11/12/2025).
Pada kesempatan Monev kali ini turut hadir para Kepala, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Kecamatan, dan para petugas admin pengaduan dan media sosial, instansi vertikal, serta BUMN/BUMD.
Adapun Monev Pengelolaan Pengaduan dan Implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Diskominfo Karawang, OPD, instansi vertikal, serta BUMN/BUMD yang telah turut berkontribusi dalam pengelolaan pengaduan dan mengimplementasikan undang undang keterbukaan informasi publik.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Diskominfo, dan hari ini kami bermitra dengan Polres serta seluruh instansi vertikal. Hari ini saya ingin sampaikan bahwa bapak ibu admin tangkar adalah pelopor” ungkap Bupati.
Bupati menambahkan, saat ini dalam era digitalisasi keterbukaan informasi publik memiliki peranan yang sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang Poltak S.M.L Toruan menjelaskan, bahwa tujuan Monev Pengelolaan Pengaduan dan Implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ini untuk melahirkan komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan, perbaikan kualitas layanan publik, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Selain itu dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Diskominfo Kabupaten Karawang melahirkan inovasi melalui Tangkar Super Apps yang bekerjasama dengan Jakarta Smart City.
Sumber Diskominfo








