Garut, idisionline.com- Bantuan Langsung Tunai yang digelontorkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kendati petunjuk tehnis dan pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut sudah diatur sedemikian rupa guna tepat sasaran dan tidak adanya praktik sunat atau potongan.
Namun dibeberapa wilayah masih ditemukan praktik penyimpangan penyaluran BLT dengan berbagai alasan.
Seperti yang terjadi di Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Penerima manfaat BLT tersebut harus rela dipotong Rp. 300.00/ KPM. Dengan dalih untuk pemerataan.
Sepeti yang dikeluhkan salah seorang warga penerima. BLT yang semestinya menjadi hak mutlak dirinya 900 Ribu dipotong 300 Ribu.
”Pembagian BLT di aula Desa, Hari Selasa. Dibagikan langsung kepada penerima yang bawa undangan. Tapi setelah diterima sebesar 900 Ribu, oleh ketua RW di minta lagi 300 Ribu. Katanya untuk dibagikan kepada yang tidak menerima” tutur Warga yang enggan disebut namanya.
Praktik pemotongan BLT Kesra yang terjadi oleh para ketua RW yang berada di Desa Sukalilah konon kabarnya atas musyawarah dengan pemerintah desa. Diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT di Desa tersebut sekurangnya ada 309 KPM.
Meskipun Pemerintah telah mengamanatkan dalam penyaluran BLT tidak boleh adanya pemotongan dengan alasan apapun. Namun dugaan adanya praktik sunat BLT di Desa Sukalilah terjadi. Terkesan Pemdes tidak lagi indahkan aturan yang telah ditetapkan.
Sejauh ini hingga berita dilansir pihak Pemdes Sukalilah belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
***Roni/Red
Berdalih Pemerataan Pemdes Sukalilah Cibatu Garut Diduga Abaikan Aturan Sunat BLT Kesra






