KARAWANG, Idisionline.com – Aksi unjuk rasa Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus yang berlangsung damai pada Rabu (12/11/2025) disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap jalannya demonstrasi yang berlangsung tertib dari siang hingga menjelang Magrib, seraya menegaskan komitmen legislatif untuk menindaklanjuti tuntutan buruh dan serikat tani.
Fokus utama pembahasan adalah tuntutan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Endang Sodikin memastikan, DPRD berada “satu frekuensi” dengan Pemda dan buruh untuk menyikapi isu ini. Ia menjanjikan proses kajian mendalam akan segera dilakukan.
“Kami mengapresiasi demonstrasi buruh dan serikat tani yang berlangsung aman dan damai. Terkait tuntutan pencabutan Perbup 2025, kami bersama Pemda, Pimpinan Dewan, dan serikat pekerja, telah sepakat akan mengkaji bersama dalam forum LKS (Lembaga Kerja Sama Tripartit) selama 14 hari ke depan,” kata Endang saat dihubungi pada Kamis (14/11/2025).
Kajian ini sangat penting dilakukan karena, menurut Endang, masih didapati laporan bahwa upah saku pemagangan di banyak perusahaan masih berada di bawah 80% Upah Minimum Kabupaten (UMK)-suatu keprihatinan yang juga dirasakan oleh Bupati.
“Evaluasi bersama ini adalah dalam bentuk harmonisasi dan saling memberikan masukan, apakah Perbup ini dicabut atau direvisi, demi mencari solusi terbaik bagi pekerja,” tambahnya, seraya memastikan kajian akan mengikuti Permenaker Nomor 6 Tahun 2025.
Mengenai tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar 10%, Endang Sodikin menyampaikan bahwa usulan ini akan menjadi fokus utama pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten.
Politisi ini menekankan bahwa data dan fakta lokal harus menjadi pertimbangan utama, terutama tingginya biaya hidup di Karawang.
“Kami berharap LKS, Disnaker, dan Dewan Pengupahan agar fokus terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karawang ini faktanya sangat mahal jika dibandingkan Kota Bekasi. Tentunya usulan kenaikan ini akan kami jadikan gagasan satu kesatuan telaah di Jawa Barat,” tegasnya.
DPRD berharap, ekspetasi buruh Karawang ini dapat menjadi referensi kuat bagi penetapan UMK di tingkat provinsi (Jawa Barat).
Di hadapan serikat petani, Ketua DPRD juga menegaskan bahwa Pemda Karawang telah mengeluarkan kebijakan terobosan yang merespons isu agraria.
Salah satu kebijakan pro-petani yang diapresiasi adalah kompensasi bagi masyarakat Karawang yang berprofesi sebagai petani yaitu Pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga lahan seluas 3 hektare. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata Pemda dalam meringankan beban petani lokal.












