Saksi Kecewa Dalam Tuntutan JPU Kejari Tebing Tinggi Pembeli Pertalite Di Tuntut 4 Tahun, Manager SPBU 14.202 154 Bebas Berkeliaran

Tebingtinggi, idisionline.com – Dalam kasus sidang perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 14.202.154 di kecamatan padang hulu Kota Tebing tinggi, Kamis (25/9/25) digelar sidang yang ke empat kali di Pengadilan Negeri Jl. Merdeka Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu, (27/9/25). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi terhadap empat orang terdakwa. Hamdani selalu operator SPBU, Serta ketiga orang lainnya pembeli BBM jenis Pertalite yakni, Rizky, Sulaiman, dan Abu Bakar. Atas berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan tersebut sempat mengalami penundaan hingga tiga kali dengan alasan menunggu petunjuk dari Kejati Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi memberikan kesaksian di PN Tebing tinggi, Budi benar benar sangat kecewa dengan tuntutan JPU.

Ia juga menyampaikan kepada awak media bahwa memang benar Dewi sangat mengenal Abu Bakar degan pembuktian adanya hubungan komunikasi intens dan teransferan uang diantara mereka soal jual beli BBM yang terdapat di hanphone Abu Bakar. Dan bukti tersebut sudah diberikan kepada majelis hakim, ucapnya. 

Lebih lanjutnya, kekecewaan saksi menanggapi pemberian tuntutan 4 tahun kepada Abu Bakar beserta 2 karyawannya (Rizky dan Sulaiman), dalam hal ini Jaksa tidak objektif pada tuntutannya karena mereka bertiga hanya sebagai pembeli yang membantu penyediaan BBM Pertalite kepada masyarakat pelaku UMKM di daerah pelosok desa yang  jauh dari sentral SPBU. 

Jika tidak ada penjual sudah jelas tidak ada pembeli dan minyak tersebut dapat terealisasi itu karena di ijinkan oleh pihak SPBU 14.202.154 (Dewi dan Dani) oprator SPBUnya Dani yang mempunyai Barcode Palsu BBM sebanyak 26 barcode berbagai macam merek mobil atas namanya sendiri, jelas Budi. 

Info Lainnya  Golongan Darah Bayi Beda Dengan Orang Tuannya RS Regina Maris Media Di Duga Salah Diagnosa

Jika ini tidak diijinkan oleh pihak SPBU, mana mungkin Abu Bakar dapat memiliki BBM Pertalite sebanyak 18 dregen. Dalam hal ini membuktikan bahwa Dewi mempunyai andil memberi ijin penjualan BBM Pertalite via Dani sebagai operator mesin BBM karena  Dewi dapat  melihat seluruh kegiatan operatornya via CCTV SPBU yang monitornya ada di dalam diruangan kerjanya, Dewi, pungkasnya. 

Budi berharap, tegakkan keadailan dengan se adil -adilnya, fungsi inti pengadilan, yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya untuk  menegakkan hukum, hukum jangan tumpul ke atas, runcing ke bawah, ungkapnya.

Endrasyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *