Tasikmalaya, Idisi Online – Menurut keterangan Yudi Yudistira staf BPSK yang melayani bagian Pengaduan Jadwal Sidang antara Sandi Purwanto dengan Dealer Honda Tasikmalaya batal dikarenakan pihak Dealer Honda MANGKIR, yang semula sidang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 pukul 09.00 Wib.
Pihak Sandi dengan di dampingi kuasa hukumnya dari LPKSM, Peni Ahmad Permana sudah hadir dikantor BPSK jam 08.30 WIB sebelum sidang dimulai yang jadwal sidang akan dilaksanakan pukul 09.00 Wib.

Informasi dari BPSK yang disampaikan oleh saudara Yudi Yudistira, Mangkirnya pihak Dealer tidak ada konfirmasi sama sekali dan menurut prosedur BPSK permintaan pengunduran waktu yang dilakukan oleh pihak Dealer Honda tidak bisa diterima.
Dengan keputusan BPSK bahwa sidang permasalahan penyerahan STNK mobil yang dilakukan oleh pihak dealer yang dianggap tidak prosedural.
Untuk itu pihak BPSK memutuskan bahwa sidang sengketa antara Sandi Purwanto dengan Dealer Honda Tasikmalaya dilanjutkan minggu depan.
Rep. Iwan Kurniawan, ST






